Suami Paksa Istri Minum Racun Sampai Tewas, Niatnya Demi Nikahi Adik Ipar yang Masih Pelajar

Kasus itu terbongkar usai kakak korban melapor ke polisi lantaran curiga atas kematian S yang mendadak.

Dok Polres Tulangbawang
Polres Tulang Bawang, Lampung, menangkap pelaku pembunuhan berencana yang dilakukan oleh BP (28) terhadap istrinya. Pria tersebut membunuh sang istri karena berhasrat menikahi adik iparnya. BP menghabisi istrinya pada Kamis (16/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - BP (28), seorang suami di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Rawa Jitu Timur, Tulang Bawang, Lampung, tega membunuh sang istri, S (30), dengan menggunakan racun potas pada Kamis (16/3/2023).

Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pembunuhan berencana itu dan menangkap pelaku di rumah mertuanya pada Kamis (30/3/2023).

"Pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang adalah istrinya sendiri di rumah orang tua korban," kata Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023).

Kasus itu terbongkar usai kakak korban melapor ke polisi lantaran curiga atas kematian S yang mendadak.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa S ternyata dibunuh oleh suaminya menggunakan racun potas.

Jibrael menjelaskan, pelaku meracuni korban dengan racun tawas yang dibeli secara online seharga Rp117.000.

Racun ini diketahui pelaku setelah melihat di video YouTube.

Setelah racun pesanan itu datang, pada hari kejadian pelaku mencampurnya dengan air putih.

Korban yang saat itu sedang tertidur dibangunkan tiba-tiba dan dipaksa meminum air putih yang sudah dicampur racun.

Pelaku lalu pergi ke tambak dan kembali sekitar 30 menit kemudian.

"Saat pelaku kembali ke rumah, korban sudah dalam kondisi kejang-kejang," kata Jibrael.

Saat itu, pelaku sempat berpura-pura menyelamatkan korban dengan memberinya air kelapa muda.

Pelaku juga membawa korban ke puskemas.

"Pelaku lalu berpura-pura panik dan membawa ke puskesmas," terang Jibrael.

Namun, nyawa korban tidak sepat diselamatkan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved