Viral Medsos

TERKAIT Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Data Sri Mulyani vs Mahfud MD Kok Berbeda?

Perbedaan terjadi karena Kemenkeu selama ini tidak melakukan pencatatan 100 surat LHA PPATK yang dikirimkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Medan
Data Mahfud MD vs Data Sri Mulyani. 

Terkait Transaksi Janggal Senilai Rp 349 Triliun, Data Sri Mulyani vs Mahfud MD Kok Berbeda?

TRIBUN-MEDAN.COM - Wakil Menteri Keuangan menyebutkan data transaksi keuangan janggal yang dicatat oleh Kemenkeu berdasarkan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sama dengan yang dicatat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, bukan berbeda. Ia menegaskan pada dasarnya data yang dicatat terkait transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan sama, tetapi Menkeu dan Menko Polhukam berbeda dalam penyajiannya.

“Menteri Keuangan menyampaikan di Komisi XI, Pak Menko (Mahfud MD) menyampaikan di Komisi III, hari ini saya tunjukkan itu sama esensinya. Data itu klasifikasinya saja yang berbeda,” kata Suahasil dikutip dari Kompas.com, Sabtu (1/4/2023).

Data yang dicatat oleh Kemenkeu dan Kemenko Polhukam sama-sama berasal dari rekap 300 surat laporan hasil analisis (LHA) PPATK yang melibatkan transaksi keuangan janggal senilai Rp 349,87 triliun.

Perbedaan terjadi karena Kemenkeu selama ini tidak melakukan pencatatan 100 surat LHA PPATK yang dikirimkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sementara Kemenko Polhukam tetap mengklasifikasikannya ke dalam transaksi keuangan janggal yang melibatkan Kemenkeu.

Sebanyak 100 surat LHA PPATK yang dikirim ke APH tersebut melibatkan 126 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu.

Apabila dirinci, sebanyak 64 surat yang tidak tercatat tersebut berupa transaksi keuangan mencurigakan 103 ASN Kemenkeu dengan nilai Rp 13,07 triliun. Di mana sebanyak 2 surat transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan 23 ASN Kemenkeu senilai Rp 47 triliun, dan 34 surat transaksi keuangan mencurigakan yang terkait kewenangan pegawai Kemenkeu dengan nilai Rp 14,18 triliun.

“Kami memang bekerja dengan data yang sama yaitu 300 surat dan keseluruhan itu nilai totalnya Rp 349,87 triliun. Sumber datanya sama yaitu rekap surat PPATK, cara menyajikannya bisa berbeda, tapi kalau dikonsolidasikan ya ketemu sama,” katanya pula.

Mahfud MD Curigai Anak Buah Sri Mulyani Soal Data Valid Transaksi Mencurigakan Senilai Rp349 Triliun

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menduga Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak menerima data valid. Hal itu terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Mahfud mencurigai akses Sri Mulyani dibatasi oleh bawahannya. Pernyataan ini diungkapkan Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

"Dari keterangan Ibu Sri Mulyani tadi saya ingin jelaskan fakta, bahwa ada kekeliruan pemahaman dan penjelasan karena ditutupnya akses yang sebenarnya dari bawah," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan bahwa Sri Mulyani mengaku tidak mengetahui adanya data transaksi mencurigakan Rp189 triliun.

Hal itu kata Mahfud, saat pertemuan mereka bersama Kemenkeu dan PPATK.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved