Polres Tapteng

Niat Transaksi Narkoba DS Ditangkap Polisi

Personil Satresnarkoba amankan laki-laki yang akan transaksi Narkotika jenis sabu dengan Inisial DS (32) diamankan Polres Tapteng, Jumat (31/3/2023)

Editor: Arjuna Bakkara
Iat
Personil Satresnarkoba amankan laki-laki yang akan transaksi Narkotika jenis sabu dengan Inisial DS (32) diamankan Polres Tapteng, Jumat (31/3/2023). 

Niat Transaksi Narkoba DS Ditangkap Polisi

TRIBUN-MEDAN.COM, TAPTENG-Personil Satresnarkoba amankan laki-laki yang akan transaksi Narkotika jenis sabu dengan Inisial DS (32) diamankan Polres Tapteng, Jumat (31/3/2023).

Kasi Humas AKP Horas Gurning mengatakan, DS merupakan warga Lingk I Hutabuntul Nauli Keluraham Pinang Sori Kecamatan Pinang sori Tapteng, ditangkap di lokasi Kolam Ikan Lingkungan IV Albion Kelurahan Albion Prancis Kecamatan Pinang Sori Tapteng, Senin (27/3/2023) lalu.

"Benar personil Sat Resnarkoba telah menangkap seorang laki laki yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu sabu akan bertransaksi di dekat kolam ikan di Lingkungan IV Kelurahan Albion Prancis Kecamatan Pinang Sori, dan informasi tersebut diperoleh dari masyarakat, dan informasi langsung direspon oleh Kasat Akp Juli Purwono, SH, MH yang langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan,"ujar AKP Horas.

Mendapat perintah Personil langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan kelokasi yang sesuai informasi dan ketika tiban Lingkungan IV Albion langsung melakukan penyelidikan dan ketika mengarah kekolam ikan dilingkungan tersebut melihat seorang pria yang gerakannya mencurigakan sepertinya menunggu seseorang dan ciri cirinya sesuai dengan informasi yang didapat dan personil langsung melakukan penangkapan.

Setelah ditangkap dan di interogasi mengaku berinisial DS dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan lokasi penangkapan, dan ketika itu personil menemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan kanan terduga pelaku, selanjutnya dilakukan penggeledahan sekitar lokasi penangkapan tidak ada ditemukan barang berupa Narkotika.

Ketika diinterogasi DS mengakui bahwa sabu sabu yang ditemukan polisi darinya adalah miliknya dan pelaku memperolehnya dari RB dan rencananya akan dijualnya namun belum sempat sudah tertangkap Polisi dan narkotika jenis sabu sabu tersebut dengan berat Brutto kira kira 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya DS Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU Nomor 35 THN 2009 tentang Narkoba, tambah Kasat. (Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved