Berita Viral

MIRIS Nasib 2 Jenderal Bintang 2 Polri, Punya Karier Cemerlang, Kini Menanti Hukuman Mati

Kasus kejahatan yang menjerat Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa tentunya membuat publik tak percaya. Bagaimana tidak, kedua orang tersebut adalah jender

Editor: Liska Rahayu
Kolase Tribun Jakarta
Kolase Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus kejahatan yang menjerat Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa tentunya membuat publik tak percaya.

Bagaimana tidak, kedua orang tersebut adalah jenderal polisi bintang dua dengan karier yang cemerlang.

Namun mirisnya, karier cemerlang keduanya harus berakhir dengan tuntutan hukuman mati atas kejahatan yang mereka lakukan.

Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa dikenal sebagai perwira tinggi alias jenderal polisi yang memiliki karier cemerlang.

Mereka berhasil menggapai pangkat jenderal bintang dua Polri dan menduduki jabatan strategis mendahului rekan-rekan seangkatannya di kepolisian.

Namun, dalam waktu yang hampir bersamaan keduanya tumbang.

Di tahun yang sama, 2022, selisih beberapa bulan.

Jika Ferdy Sambo tersandung kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Brigadir J, Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran narkoba.

Dua kasus yang berbeda tapi kejahatannya sama-sama berat di mata hukum.

Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati.

Sedangkan Teddy Minahasa pada Kamis (30/3/2023) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan Teddy Minahasa tersebut nyatanya sama dengan vonis yang diterima Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Namun bedanya, Ferdy Sambo hanya dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU sebelum akhirnya divonis mati.

Akankah Teddy Minahasa bernasib sama dengan Ferdy Sambo? Banyak yang memprediksi demikian tapi pada akhirnya palu hakim yang akan menjawab pertanyaan tadi.

Berikut ini adalah perbandingan dan rangkuman kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

Kasus Teddy Minahasa

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved