Berita Sumut
Warga Desa Mbal-Mbal Petarum Geruduk Kantor Bupati, Minta Perda 03 Tahun 2021 Dikaji Ulang
Amatan www.tribun-medan.com, puluhan warga ini sebelumnya melakukan aksi ke Kantor DPRD Karo di Jalan Veteran, Kabanjahe.
Penulis: Muhammad Nasrul |
Warga Desa Mbal-Mbal Petarum Geruduk Kantor Bupati Karo, Minta Perda 03 tahun 2021 Dikaji Ulang
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seratusan warga Desa Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng, menggeruduk Kantor Bupati Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kamis (30/3/2023).
Diketahui, warga yang datang kali ini berasal dari dua dusun yaitu Dusun Rambah Gelonggong dan Dusun Paya Mbelang.
Amatan www.tribun-medan.com, puluhan warga ini sebelumnya melakukan aksi ke Kantor DPRD Karo di Jalan Veteran, Kabanjahe.
Namun, saat menyampaikan aspirasinya di sana warga tidak mendapatkan jawaban langsung dari Ketua maupun anggota DPRD Karo.
Sehingga, mereka langsung melanjutkan aksinya ke Kantor Bupati Karo dengan berjalan kaki.
Berdasarkan keterangan dari salah satu warga Rendi Sembiring, aksi yang mereka lakukan kali ini dilatarbelakangi karena keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo terkait lahan pengembalaan Mbal-Mbal Nodi.
Dirinya menjelaskan, di mana keputusan tersebut tertuang di dalam Perda 03 tahun 2021.
"Kami datang melakukan aksi ke sini, terkait Perda 03 tahun 2021 di mana lahan Mbal-Mbal Nodi dijadikan untuk pengembalaan umum," ujar Rendi.
Dijelaskan Rendi, dari Perda tersebut sangat memberikan dampak buruk kepada masyarakat di sana terutama masyarakat yang melakukan aktivitas pertanian jagung.
Di mana, selama hampir dua pekan lahan tersebut ditertibkan Pemkab Karo sama sekali tidak memberikan solusi akan permasalahan ini.
"Sudah hampir dua minggu penggusuran, belum ada solusi apapun yang ditawarkan kepada masyarakat," Ucapnya.
Dengan adanya keputusan tanpa solusi ini, dirinya mengatakan masyarakat meminta kepada Pemkab Karo agar kembali melakukan pengkajian ulang atas Perda tersebut.
Dirinya menjelaskan, jika memang lahan tersebut seluruhnya diperuntukkan untuk lahan pengembalaan umum, mereka meminta Pemkab Juga memberikan solusi kepada masyarakat.
"Itu di dalam masih ada satu dusun yang berisikan sekitar 80 kepala keluarga, ini bagaimana. Apa bisa dusun ini disatukan dengan lahan pengembalaan umum. Jadi kami minta Perda ini agar dikaji ulang," Ungkapnya.
berita Sumut
Desa Mbal-Mbal Petarum
kantor bupati karo
Minta Perda 03 tahun 2021 Dikaji Ulang
Kecamatan Lau Baleng
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|