Viral Medsos

VIRAL Syekh Puji Kembali Dipanggil Polisi soal Kasus Pernikahan di Bawah Umur

Pujiono atau yang akrab dipanggil Syekh Puji kembali dipanggil Polda Jawa Tengah (Jateng). Ia diduga menikahi seorang anak berusia 7 tahun

Editor: AbdiTumanggor
Plus.google.com
Syekh Puji dan Ulfa 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Pujiono atau yang akrab dipanggil Syekh Puji kembali dipanggil Polda Jawa Tengah (Jateng).

Ia diduga menikahi seorang anak berinisial D, yang saat itu umurnya 7 tahun. 

Kasubnit 1 Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno mengatakan, terdapat dua laporan yang diterima Polda Jateng.

Hal itu terkait kasus yang menjerat Syekh Puji periode 2019-2020 yang lalu. 

"Untuk pelapor, salah satu keponakannya sendiri," kata Sunarno, di Mapolda Jateng, Selasa (28/3/2023). 

Syekh Puji saat mendatangi Mapolda Jateng
Syekh Puji saat mendatangi Mapolda Jateng, Selasa (28/3/2023). (KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf)

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, polisi tidak menemukan bukti-bukti yang mendukung atas laporan tersebut.

Hal itu membuat penyelidikan dihentikan. 

"Karena tidak ada bukti pendukung, penyelidikan dihentikan," kata dia. 

Sunarno menambahkan, gelar perkara yang dihadiri Syekh Puji itu dilakukan untuk menghormati hak pelapor yang mengklaim memiliki bukti-bukti baru. 

"Mereka (pelapor) sering mengatakan menemukan ada novum (bukti baru)," imbuh dia.

Sementara, putri Syekh Puji, Nihdora Cahya menuturkan, kedatangan Syekh Puji di Polda Jateng karena mendapat undangan dari Polda Jateng. 

"Yang dilaporkan kepada ayah saya tidak berdasar," ujar dia.

Syekh Puji, Lutfiana Ulfa dan dua anaknya. (NET)
Syekh Puji, Lutfiana Ulfa dan dua anaknya. (NET)

Selain Syekh Puji, Komnas PA Laporkan 3 Orang Lain dalam Kasus Pernikahan Anak 7 Tahun

Dalam pemberitaan sebelumnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak Jawa Tengah tak hanya melaporkan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji dalam kasus pernikahan anak di bawah umur.

Selain Syekh Puji, yang dilaporkan ke Polda Jateng ada tiga orang lain.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved