Berita Sumut
Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti dari 55 Perkara yang Telah Inkrah
Kejaksaan Negeri Langkat memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari 55 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Kejaksaan Negeri Langkat memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari 55 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusanahan ini disaksikan Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, serta Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, dan unsur forkopimda Langkat.
Baca juga: Kejari Langkat Sita Tanah Milik Mantan Kadis Bina Marga Sumut Effendi Pohan
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya dibakar hingga hangus menjadi debu, dan diblender.
Kasi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam amar putusannya, memerintahkan Kejari Langkat selaku eksekutor untuk memusnakan barang bukti tersebut.
"Dengan dilaksanakannya kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini, maka tentunya pihak Kejaksaan Negeri Langkat selaku eksekutor telah melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sekaligus sebagai suatu langkah untuk mencegah akan terjadinya penyalahgunaan dari barang bukti," ujar Sabri, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Jaksa Kejari Langkat dan Polisi Bakar Ganja dan Sabu di Kantor
Adapun barang bukti dari 55 perkara tersebut yaitu, ganja sebanyak 127,56 gram, sabu sebanyak 153,8 gram, pil ekstasi sebanyak 14 butir dengan berat 4,27 gram, oharda sebanyak 34 perkara dan kamtibum sebanyak 14 perkara.
"Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan merupakan wujud nyata peran kejaksaan dalam penegakan hukum dan proses pembuktiannya sudah selesai hingga barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi berdasarkan putusan yang sudah inkrah," ujar Sabri.
(cr23/tribun-medan.com)
Kejaksaan Negeri Langkat
Polres Langkat
pemusnahan barang bukti dan barang rampasan
AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang
Mei Abeto Harahap
Tribun Medan
inkrah
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pemusnahan-Barang-Bukti-dan-Barang-Rampasan-Kejari-Langkat.jpg)