Pembunuhan
Jaksa Kejari Langkat Diduga Sengaja Ingin Lepaskan Tosa Ginting, Mafia Pembunuh Mantan Anggota DPRD
Jaksa Kejari Langkat diduga ingin melepas Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, mafia pembunuh Paino
TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat diduga ingin melepaskan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, mafia otak pelaku pembunuh mantan anggota DPRD Langkat Paino dengan memperlambat penanganan berkas perkara.
Jaksa diduga sengaja memperlambat penanganan berkas, sehingga Tosa Ginting terancam lolos dari jerat hukum.
"Informasi yang kami peroleh bahwa perkara pembunuhan almarhum Paino walau waktunya sudah hampir 60 hari sejak kejadian atau mereka ditangkap, sampai saat ini perkaranya belum juga dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat. Hal ini membingungkan bagi kami," ucap Togar Lubis, kuasa hukum keluarga korban, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Pengakuan Tosa Ginting, Otak Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat Paino saat Rekonstruksi
Muncul dugaan, JPU sengaja memperlambat berkas perkara tersebut.
Padahal, saat rekontruksi, para pejabat, terdiri dari Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang dan Kepala Kejari Langkat, Mei Abeto Harahap sudah sama-sama melihat bagaimana Tosa Ginting merencanakan dan membunuh Paino.
Karena itu, Togar Lubis mendesak agar JPU segera mempercepat atau menyatakan lengkap berkas perkara tersebut.
Sebab, kata dia, perkara ini sudah jelas terang benderang.
Baca juga: OKOR GINTING, Ayah dari si Pembunuh Tosa Ginting Rupanya Sudah Dipenjarakan Kasus Korupsi
"Saat dilakukan prescon oleh penyidik Polda Sumut, termasuk rekonstruksi di lapangan beberapa waktu lalu, bahwa perkara ini nyata dan terang benderang. Tidak ada celah bahwa perkara ini mengalami kesulitan untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan di tingkat pengadilan," ucap Togar.
Diketahui, Tosa Ginting dan kroninya dijadikan tersangka sejak 3 Februari 2023 lalu.
Namun hingga kini atau jelang habis masa penahanan selama 60 hari, JPU belum menyatakan lengkap berkas perkara tersebut untuk segera diadili di Pengadilan Negeri Stabat.
Baca juga: BIADABNYA Anak Okor Ginting, Sebelum Bunuh Paino, Tosa Ginting Disebut Sering Intimidasi Warga
"Kami berharap khususnya kepada Kejari Langkat, bahwa perkara ini perkara yang dilihat oleh publik, bukan hanya di Kabupaten Langkat. Dan kami minta perkara ini segera diajukan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar Togar.
Muncul kekhawatiran dari keluarga korban, jika JPU diduga sengaja memperlambat berkas perkara tersebut.
Kekhawatiran dimaksud karena seperti kasus 2021 lalu, diduga JPU dan majelis hakim sebagai wakil Tuhan di bumi ini melakukan 'kongkalikong' menangani perkara tersebut.
Adapun perkara 2021 dimaksud adalah Tosa Ginting menguasai dan memiliki kepemilikan senjata api.
Baca juga: Tosa Ginting, Bandit Besar Dalang Pembunuhan Habiskan Rp 18 Juta Bunuh Mantan Anggota DPRD Langkat
Namun oleh majelis hakim, menghukumnya dengan hukuman ringan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/anak-Okor-Ginting-Tosa-Ginting.jpg)