Jam Kerja ASN
ASN Pemprov Sumut Cepat Pulang Selama Ramadan, Jam Kerja Cuma 8 Jam
ASN Pemprov Sumut selama ramadan pulang lebih awal dibanding hari biasanya. Jam kerja cuma 8 jam saja perhari
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Selama bulan Ramadan 2023 /1444 Hijriah ada sejumlah aturan baru yang berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatra Utara Safruddin mengatakan jam kerja telah disesuaikan selama Ramadan dan telah diatur setiap tahunnya.
“Setiap tahun diatur, terutama jam masuk kerja yakni masuk pukul 08.00 WIB lalu pulangnya pukul 15.00 WIB. Tapi kumulatif jam itu bekerja minimal harus 32 setengah jam,” kata Safruddin, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Bobby Nasution Setuju dengan Mertuanya Soal Larangan Buka Puasa Bersama ASN
Namun, Safruddin mengatakan ada aturan yang disesuaikan karena adanya perbedaan waktu ibadah yang tidak sama dengan daerah luar Jawa, yakni di Sumut.
“Makanya kita lagi ada penyesuaian. Contoh kalau di jam Jakarta (pemerintah pusat) itu istirahatnya pukul 12.00 WIB karena memang shalat dzuhurnya pukul 12.00 WIB. Sementara kita di sini belum Saalat Dzuhur jam segitu,"
"Terus jam masuk mereka pukul 12.30 WIB sementara kita jam 12.30 WIB baru masuk waktu ibadah. Jadi hanya penyesuaian-penyesuaian seperti itu jadi kita buat istirahat yakni pukul 12.20 WIB sampai 12.45 WIB,” ujarnya.
Safruddin menuturkan, penyesuaian dilakukan untuk mengejar agar jam kerja minimal itu tercapai.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Sebut Masyarakat Boleh Buka Bersama, Yang Dilarangan Pejabat dan ASN
"Hanya pada kepulangan kerja yang dipercepat. Biasanya pulang pukul 16.30 WIB sekarang menjadi pukul 15.15 sampai pukul 15.20 WIB," katanya.
Sedangkan untuk hari libur Lebaran hingga saat ini, kata Safruddin, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan masih dalam proses penandatanganan Sasaran Kinerja Pegawai (SPK) yang pembaharuan.
“Memang kita juga tahu dari media ada dipercepat cuti bersamanya yang semula tanggal 21 menjadi tanggal 19 April dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Tapi kita belum terima SKP-nya yang perbaharuan masih SKP yang lama di mana cuti bersama dimulai dari tanggal 21-25 April. Begitupun kita masih terus berkoordinasi dengan pusat,” pungkasnya.(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ultimatum-Edy-Rahmayadi-Kepada-ASN-Pemprov-Sumut.jpg)