Dugaan Pemufakatan Jahat

Wali Kota Siantar Dilaporkan ke Kejari Soal Dugaan Permufakatan Jahat, Ini Jawaban Inspektorat

Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani dilaporkan ke Kejari Siantar atas dugaan pemufakatan jahat terkait pelantikan 88 pejabat

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGHRIBI
Pimpinan DPRD Pematang Siantar menunjukkan hasil putusan rapat Paripurna Hak Angket, Senin (20/3/2023) 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani dilaporkan ke Kejari Siantar, terkait dugaan permufakatan jahat rotasi dan pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemko Siantar.

Pasalnya, beredar kabar mengenai adanya dua surat berita acara Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diduga berbeda isi.

Terkait hal ini, Kepala Inspektorat Kota Siantar, Heri Okstarizal menyebut bahwa Susanti Dewayani tidak ada melakukan pemufakatan jahat

“Bahwa tidak ada perbuatan permufakatan jahat dan/atau pemalsuan surat yang dilakukan oleh Wali Kota Pematang Siantar, Plt Kepala BKD, dan Plt Inspektur Bersama dengan pejabat BKN,” kata Heri, Senin (27/3/2023).

Ia mengatakan, mengenai penyelesaian permasalahan pengangkatan pejabat di Kota Siantar, bahwa pada 14 Desember 2022 telah dilakukan rapat zoom meeting antara Wali Kota Siantar, Plt Kepala BKD, Plt Inspektur dengan Jajaran Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur oleh perundang-undangan.

Lalu, hasil rapat tersebut dituangkan dalam Berita Acara rapat, bahwa berita acara tersebut telah dilakukan perbaikan sesuai dengan hasil rapat zoom meeting.

“Bahwa Plt Kepala BKD dan Inspektorat berdasarkan undangan Ketua Pansus Hak Angket telah melakukan klarifikasi kepada Ketua dan anggota Panitia Khusus Angket yang dibentuk oleh DPRD Kota Pematang Siantar, dengan subtansi klarifikasi benar telah dilakukan zoom meeting dan telah menyampaikan berita acara mana yang digunakan oleh Pemko Pematang Siantar dengan BKN," terangnya.

Ia menambahkan, Panitia Khusus Hak Angket berdasarkan informasi telah dua kali melakukan perjalanan dinas.

"Untuk melakukan koordinasi ke BKN di Jakarta,” tutup Heri.

DPRD Siantar melapor ke Mahkamah Agung

Pimpinan DPRD Siantar dikabarkan telah menyerahkan hasil keputusan Pansus Hak Angket DPRD yang dipimpin Suandi Apohman Sinaga ke Mahkamah Agung.

Hak angket dengan keputusan memakzulkan Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani akan ditelaah oleh Hakim Agung 30 hari ke depan.

Keberangkatan Pimpinan DPRD Siantar itu dibenarkan oleh Sekretaris DPRD, Eka Hendra, Senin (27/3/2023). Eka menyebut tim Pansus sudah berada di Jakarta.

“Iya, Pimpinan-pimpinan DPRD-nya aja yang ke Jakarta. Hari ini tadi infonya diserahkan ke Mahkamah Agung,” kata Eka.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 27 dari 30 anggota DPRD Siantar sepakat mengusulkan pemberhentian Wali Kota Susanti dari jabatannya, Senin (20/3/2023) siang.

Susanti dianggap bersalah dalam melakukan rotasi, mutasi dan demosi ASN pada September 2022 tahun lalu. 

DPRD Siantar melalui juru bicara Daud Simanjuntak menyampaikan bahwa wali kota perempuan pertama di Siantar itu terbukti melakukan pelanggaran dalam pengangkatan dan pemberhentian ASN dari jabatannya. 

Di antara kesalahan Susanti yang disebutkan DPRD adalah memutasi pegawai sebelum waktunya, dan mendemosi pegawai tanpa melalui proses sidak etik di inspektorat.

Wali Kota dianggap melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Perpres Nomor 116 Tahun 2022.

“Kami mengusulkan pemberhentian Wali Kota dari jabatannya. Demikian pernyataan kami selaku pengusul (Panitia Khusus DPRD Pematang Siantar,” kata Daud Simanjuntak, yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi Golkar.

Ketua DPRD, Timbul Marganda Lingga kemudian melakukan voting terhadap anggota DPRD yang setuju dan tidak setuju pemakzulan Susanti Dewayani, yang mana 27 Anggota DPRD setuju pemakzulan. 

Sementara satu Anggota DPRD yang hadir dari Fraksi PAN Persatuan Indonesia, Nurlela Sikumbang tidak setuju pemakzulan.

Biaya Besar Hak Angket Membela ASN

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pematang Siantar untuk melaksanakan hak angket terhadap Wali Kota Siantar menghabiskan anggaran Rp 500 juta.

Nilai sebesar itu menuai pertanyaan mengingat jumlah anggota Pansus hanyalah 9 orang Anggota DPRD.

Besaran biaya penggunaan hak angket untuk menggulingkan Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani itu diungkapkan oleh Sekretaris DPRD Eka Hendra, Selasa (21/3/2023). Ia menyebut biaya Rp 500 juta untuk menunjang kegiatan selama hak angket.

“Anggaran hak angket Rp 500 juta itu sedang direviu oleh Inspektorat Kota Siantar. Utang lah dulu. Kalau enggak (berhutang) ya nggak berjalan hak angket,” kata Eka Hendra.

Eka menyampaikan, sepengetahuannya, 9 Anggota Tim Pansus Hak Angket tersebut memakai uang rakyat untuk berangkat ke Jakarta. Kesembilan Anggota Tim Pansus Hak Angket berangkat bersama seorang ahli dan tiga staf Sekretariat DPRD Pematang Siantar 

“Ke Jakarta dua kali. Ke Pemprov Sumut lebih kurang dua kali ada. Setiap perjalanan mereka 3-4 hari. Mereka ke Kemendagri, Kemenpan-RB dan BKN Regional. Kemudian untuk biaya hotel, makan, dan penggandaan dokumen hak angket,” kata Eka Hendra.

Eka sendiri belum bisa menunjukkan detail penggunaan hak angket yang diusulkan Pansus DPRD Pematang Siantar sebesar Rp 500 juta tersebut, mengingat penggunaan dana hak angket masih direviu oleh Inspektorat Kota Pematang Siantar sebagai bagian dari akuntabilitas keuangan.

“Saat ini anggaran biaya hak angket sedang direviu. Silakan ditanyakan ke Inspektorat,” pungkas Hendra.(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved