Dugaan Pemufakatan Jahat
Wali Kota Siantar Dilaporkan ke Kejari Soal Dugaan Permufakatan Jahat, Ini Jawaban Inspektorat
Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani dilaporkan ke Kejari Siantar atas dugaan pemufakatan jahat terkait pelantikan 88 pejabat
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani dilaporkan ke Kejari Siantar, terkait dugaan permufakatan jahat rotasi dan pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemko Siantar.
Pasalnya, beredar kabar mengenai adanya dua surat berita acara Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diduga berbeda isi.
Terkait hal ini, Kepala Inspektorat Kota Siantar, Heri Okstarizal menyebut bahwa Susanti Dewayani tidak ada melakukan pemufakatan jahat.
“Bahwa tidak ada perbuatan permufakatan jahat dan/atau pemalsuan surat yang dilakukan oleh Wali Kota Pematang Siantar, Plt Kepala BKD, dan Plt Inspektur Bersama dengan pejabat BKN,” kata Heri, Senin (27/3/2023).
Ia mengatakan, mengenai penyelesaian permasalahan pengangkatan pejabat di Kota Siantar, bahwa pada 14 Desember 2022 telah dilakukan rapat zoom meeting antara Wali Kota Siantar, Plt Kepala BKD, Plt Inspektur dengan Jajaran Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur oleh perundang-undangan.
Lalu, hasil rapat tersebut dituangkan dalam Berita Acara rapat, bahwa berita acara tersebut telah dilakukan perbaikan sesuai dengan hasil rapat zoom meeting.
“Bahwa Plt Kepala BKD dan Inspektorat berdasarkan undangan Ketua Pansus Hak Angket telah melakukan klarifikasi kepada Ketua dan anggota Panitia Khusus Angket yang dibentuk oleh DPRD Kota Pematang Siantar, dengan subtansi klarifikasi benar telah dilakukan zoom meeting dan telah menyampaikan berita acara mana yang digunakan oleh Pemko Pematang Siantar dengan BKN," terangnya.
Ia menambahkan, Panitia Khusus Hak Angket berdasarkan informasi telah dua kali melakukan perjalanan dinas.
"Untuk melakukan koordinasi ke BKN di Jakarta,” tutup Heri.
DPRD Siantar melapor ke Mahkamah Agung
Pimpinan DPRD Siantar dikabarkan telah menyerahkan hasil keputusan Pansus Hak Angket DPRD yang dipimpin Suandi Apohman Sinaga ke Mahkamah Agung.
Hak angket dengan keputusan memakzulkan Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani akan ditelaah oleh Hakim Agung 30 hari ke depan.
Keberangkatan Pimpinan DPRD Siantar itu dibenarkan oleh Sekretaris DPRD, Eka Hendra, Senin (27/3/2023). Eka menyebut tim Pansus sudah berada di Jakarta.
“Iya, Pimpinan-pimpinan DPRD-nya aja yang ke Jakarta. Hari ini tadi infonya diserahkan ke Mahkamah Agung,” kata Eka.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 27 dari 30 anggota DPRD Siantar sepakat mengusulkan pemberhentian Wali Kota Susanti dari jabatannya, Senin (20/3/2023) siang.
Susanti dianggap bersalah dalam melakukan rotasi, mutasi dan demosi ASN pada September 2022 tahun lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DPRD-Pematang-Siantar_Hak-Angket_Wali-Kota-Siantar-Susanti-Dewayani_.jpg)