Breaking News

Viral Medsos

Tiga Pelaku Pornografi terhadap Anak-anak Ditangkap, Jual Video Berjudul 'Bokep Bocil Viral Hot'

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap tiga pelaku tindak pidana pornografi terhadap anak

Editor: AbdiTumanggor
Dok. Polres Metro Jakarta Barat
Tiga tersangka pembuat pornografi anak-anak di wilayah Pulau Jawa. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap tiga pelaku tindak pidana pornografi terhadap anak-anak di sejumlah wilayah Pulau Jawa.

Adapun ketiga tersangka yang ditangkap berinisial JA (28), FR (26), FH (24).

"Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan yaitu tindak pidana mendistribusikan muatan yang melanggar kesusilaan dan atau memproduksi pornografi secara elektronik dan atau tindak pidana pelecehan seksual kepada anak," ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Adi Vivid mengatakan, dalam pengungkapan perkara itu pihaknya mendapatkan tiga laporan polisi.

Dalam laporan polisi yang pertama berhasil diamankan tersangka berinisial FR dari Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).

Kemudian, dari laporan polisi kedua diamankan tersangka inisial JA.

Tiga Pelaku Tindak Pidana Pornografi anak-anak ditangkap polisi.
Tiga Pelaku Tindak Pidana Pornografi anak-anak ditangkap polisi. (KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA)

Menurut polisi, JA melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi anak di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar), yakni Semarang, Yogyakarta, dan Bandung.

Laporan ketiga, telah diamankan tersangka berinisial FH di Kota Cirebon, Jabar.

Namun, ketiga tersangka itu melakukan aksinya secara individu, bukan merupakan jaringan.

Adi Vivid mengatakan, peran dari JA dan FH adalah melakukan langsung pelecehan seksual terhadap anak.

Mereka juga merekam untuk koleksi pribadi.

Para pelaku melakukan aksinya di tempat sepi yang tidak ada orang dewasa lainnya.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/3/2023).(KOMPAS.com/Rahel)

Sementara itu, tersangka FR adalah pelaku penjualan pornografi anak dan bukan pelaku pelecehan seksual anak.

Tersangka FR diduga mendapat keuntungan kurang lebih mencapai Rp 5 juta dengan menjual konten-konten pornografi.

"Tersangka ini yang bersangkutan hanya menjual pornografi dengan tema ataupun kata-katanya adalah 'bokep bocil viral hot'. Saya tanya kenapa kamu enggak menjual yang lain. Katanya, rupanya lebih laku kalau menjual film-film pornografi dengan tema yang tadi saya sebutkan," ujar Adi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved