Polres Samosir

Wajib Pajak Korban Bripka Arfan Cs di Samosir: Jangan Alihkan Penggelapan Jadi Isu Pembunuhan

Sejumlah korban penggelapan uang wajib pajak oleh Bripka Arfan Saragih dan rekan merasa terkatung-katung nasibnya seperti dialami Leonardo Situmorang

|
Editor: Arjuna Bakkara
tribun medan
Korban Penggelapan Uang Wajib Pajak, mendatangi kediaman Bripka Arfan Saragih beberapa waktu lalu 

Korban Wajib Pajak Bripka Arfan di Samosir: Jangan Alihkan Penggelapan Jadi Isu Pembunuhan, Bagaimana Nasib Kami ?

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR -Sejumlah korban penggelapan uang wajib pajak oleh Bripka Arfan Saragih dan rekan merasa terkatung-katung nasibnya seperti dialami Leonardo Situmorang (27) di Samosir, Sabtu (25/3/2023) Malam.

Situmorang merupakan warga Harapohan Desa Lumban Suhi-Suhi Dolok Kecamatan Pangururan korban tindak pidana pemalsuan dan penggelapan dalam pengurusan surat-surat di Samsat Pangururan.

Situmorang menilai, publik menjadi lupa nasib ratusan korban yang dirugikan almarhum Bripka Arfan Saragih. Keadaan itu lantaran pihak keluarga Almarhum Bripka Arfan menurutnya mengalihkan isu penggelapan uang wajib pajak jadi isu pembunuhan.

"Jangan alihkan kasus penggelapan Pajak jadi kasus pembunuhan. Seolah-olah ini yang dilakukan keluarga Almarhum agar kasus penggelapan ini tertutupi," kata Situmorang dengan nada kesal.

Sekilas tentang penggelapan uang dilaminya, Situmorang bercerita.

Pada Juli  2022 dia membeli 1 unit sepeda motor bekas, kemudian pergi ke kantor Samsat Pangururan 'membalik namakan' sepeda motor menjadi atas namanya.

Tiba di Kantor Samsat Pangururan, Situmorang bertemu petugas yang memang resmi di loket pembayaran, bernama Accong Tambunan komplotan Bripka Arfan.

Accong lalu meminta Situmorang datang 1 Minggu kemudian dengan setelah berkas selesai.

Acong dan Situmorang bertukar nomor  telephone, dan kemudian Situmorang datang ke Samsat Pangururan.

"Ketika itu, aku dikasih lembaran yang judulnya bertuliskan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB/SWDKLLJ DAN PKB atas namaku sendiri dan sebuah lembaran kertas kecil bertuliskan Dokumen Pengganti Blanko STNK,"kata Situmorang.

Polres Toba melakukan pengungkapan kasus penggelapan pajak Almarhum Bripka AS hingga akan proses tindak pidana pencucian uang, Rabu (15/3/2023).
Polres Toba melakukan pengungkapan kasus penggelapan pajak Almarhum Bripka AS hingga akan proses tindak pidana pencucian uang, Rabu (15/3/2023). (Tribun Medan/Arjuna)

Accong memberikan dominan sambil megatakan “nunga atas nama ni lae be kareta i da, alai molo STNK habis blangko jadi pengganti sementara majo hulean” (sudah atas nama lae sepeda motor itu ya, namun untuk STNK blangko lagi kosong, jadi pengganti sementara lah dulu kukasih ya”.

Lalu, kepada Accong Situmorang berkata “olo, lae, jadi songon dia BPKB na”(iya lae, namun bagaimana dengan BPKB nya) dan dijawab kembali dengan mengatakan “molo BKPB parpudi do i lae dohot plat na, agak leleng doi”(kalau BPKB  belakangan nya itu lae sama plat nya, agak lama itu lae” dan dijawab Situmorang “oke lae” dan selanjutnya saksi permisi pulang.

Sebulan kemudian Situmorang menelpon Accong, dan jawaban yang dia dapat berkasnya belum selesai.

Hampir 2 kali dalam sebulan Situmorang menghubunginya baik melalui telephone dan juga bertemu secara langsung namun selalu diberikan jawaban yang sama dan bahkan pada sekira bulan Oktober 2022 saksi tidak bisa lagi menelponnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved