Berita Viral

LAGI-lagi Kemenkeu Minta Maaf Lantaran Pegawai Bea Cukai Ejek Netizen Babu dan Banyak Bacot

 Seorang ASN Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bernama Widy Heriyanto panen kecaman publik Tanah Air setelah mengatai seorang di lini m

Editor: Liska Rahayu
Tangkapan layar Twitter
Viral pegawai ASN Bea Cukai arogan terhadap warga di Twitter. 

Ia meminta maaf kepada publik yang merasa terlukai akibat unggahan seorang PNS Bea Cukai bernama Widy Heriyanto tersebut.

"Banyak terima kasih utk masukan yang sangat baik. Kami sdh menyampaikan ke internal utk lebih menahan diri dan bijak bersikap. Terima kasih utk masukan dan kritik publik," tulis Yustinus Prastowo.

Menurutnya, sikap arogan di media sosial ASN Kemenkeu juga bisa jadi pembelajaran bagi institusi. Ke depan, hal tersebut diharapkan tidak akan terulang kembali.

"Kami catat dg saksama dan jadikan bahan perbaikan ke depannya. Jangan lelah kawal dan bantu kami," cuitnya.

Selain Kris Antony, kasus lain di Bea Cukai yang menyita perhatian publik salah satunya diceritakan oleh Allisa Wahid.

Putri mantan Presiden Gus Dur itu mengaku kopernya diacak-acak oleh petugas Bea Cukai di bandara.

Ia mengaku mendapatkan perlakuan buruk dan sempat dikira TKW atau pekerja migran Indonesia yang baru saja pulang dari Taiwan.

Ada pula kisah dari seorang penyanyi bersama Fatimah Zahratunnisa.

Ia diketahui membawa piala dan piagam penghargaan setelah memenangkan kompetisi sebuah kontes bakat menyanyi di Jepang.

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, secara umum, semua barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutang bea masuk.

Termasuk barang hadiah (gift), kecuali termasuk dalam kategori yang dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabeanan.

Lebih lanjut Nirwala menjelaskan, secara umum seluruh barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutang bea masuk, termasuk barang hadiah.

Ketentuan ini dikecualikan untuk barang dalam kategori dapat dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabenanan.

Berdasarkan pemetaan DJBC, piala yang dikirim dari Jepang oleh Fatimah tidak datang bersamaan dengan kedatangan penumpang.

Piala dikirim sebagai barang kiriman, sehingga piala tersebut dapat dikategorikan ke dalam fasilitas barang pindahan atau personal effect.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved