Polres Asahan

Wakapolres Asahan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejari Kisaran

Wakapolres Asahan Kompol Sri Juliani menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap, Selasa

Istimewa
Wakapolres Asahan Kompol Sri Juliani menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap, Selasa (21/3/2023). 

Wakapolres Asahan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejari Kisaran

TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Wakapolres Asahan Kompol Sri Juliani menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap, Selasa (21/3/2023).

Wakapolres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar menjelaskan pemusnahan barang bukti sitaan tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kisaran.

Wakapolres Asahan mengatakan barang bukti yang akan dimusnahkan berupa tindak pidana Umum periode 1 Desember 2022 sampai dengan 15 Maret 2023 adalah 114 perkara dengan perincian
tindak pidana narkotika 70 perkara, tindak pidana perjudian 7 perkara, tindak pidana migas 1 perkara, tindak pidana pencurian 14 perkara, tindak pidana penganiayaan 2 perkara.

Kemudian, tindak pidana perlindungan Anak 2 perkara, tindak pidana pekerjaan migran Indonesia 4 perkara, tindak pidana perkebunan 14 perkara.

"Jadi jenis barang bukti yang dimusnahkan perkara Narkotika berupa tindak pidana narkotika jenis sabu 3.615.77 gram, tindak pidana ganja 50.22 gram, tindak pidana ekstasi 381.86 gram, Bong 4 buah, Timbangan 9 unit, Pipet skop 32 buah, Mancis 4 buah, Kaca pireks 7 buah, Kotak Rokok 11 buah. Sedangkan perkara perjudian yang dimusnahkan Blok Notes 2 buah, Pulpen 5 buah, dan Buku 2 Buah," paparnya.

Dirinya menyebutkan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan dengan satu persatu bungkus plastik klip dari berbagai ukuran dibuka dan dimasukkan ke dalam mesin blender berisi air.

"Begitu juga dengan pil ekstasi. Setelahnya, seluruh barang haram itu digiling hingga larutannya dibuang ke dalam septic tank. Sedangkan narkotika jenis daun ganja dimusnahkan dengan cara dibakar," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved