News Video

Dugaan TPPU di Kemenkeu Bertambah Jadi Rp349 Triliun, Mahfud MD: Kami Sepakat Untuk Menyelesaikan

Mahfud MD yang awalnya menyebut ada transaksi janggal sebesar Rp 300 Triliun kini bertambah menjadi Rp 349 Triliun.

TRIBUN-MEDAN.COM - Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah sepakat akan menyelesaikan laporan adanya transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu.

Mahfud MD yang awalnya menyebut ada transaksi janggal sebesar Rp 300 Triliun kini bertambah menjadi Rp 349 Triliun.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Mahfud MD dan Sri Mulyani seusai rapat di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Rapat tersebut juga dihadiri Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Mahfud menegaskan bahwa semua Laporan hasil Analisis (LHA) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari PPATK akan diselesaikan.

Baik laporan tersebut menyangkut pegawai di lingkungan Kemenkeu maupun pihak lain.

“Kami bersepakat begini akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua LHA (Laporan Hasil Analisis) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari PPATK, baik yang menyangkut pegawai di lingkungan Kemenkeu maupun pihak lain seperti yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Senin.

Apabila nanti dari laporan PPATK itu ditemukan bukti tindak pidana, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA).

Langkah lain pun bisa dilakukan dengan melibatkan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa bahkan KPK.

“Atau mungkin saja nanti diserahkan ke aparat penegak hukum lainnya, penyidik lainnya, yaitu polisi atau jaksa, atau KPK,” kata Mahfud.

Mahfud menyebutkan bahwa transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu nilainya mencapai Rp 349 triliun.

“Saya waktu itu sebut Rp 300 triliun, sesudah diteliti lagi Rp 349 triliun,” ujar Mahfud.

Namun, ia menegaskan bahwa itu bukan dugaan korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pegawai di luar Kemenkeu atau perusahaan lain.

“Itu tetap dihitung sebagai perputaran uang. Jadi jangan berasumsi bahwa pegawai Kemenkeu korupsi Rp 349 T, enggak, ini transaksi mencurigakan, dan ini melibatkan ‘dunia luar’,” kata Mahfud.

Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani mengatakan bahwa Kemenkeu akan menindaklanjuti laporan dugaan TPPU itu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved