Berita Viral
VIRAL Cuitan Netizen Disuruh Bayar Rp 4,8 Juta Tebus Piala Lomba Nyanyi dari Jepang di Bea Cukai
Baru-baru ini, viral cuitan seorang netizen yang ditagih bea cukai sebesar Rp 4,8 juta untuk piala lomba nyanyi di Jepang.
Dari situlah Fatimah langsung mendatangi kantor Bea Cukai Bandung dan mengungapkan keberatannya karena ia ditagih uang untuk piala tersebut.
Petugas Bea Cukai: punya uang berapa buat bayar?
Saat mendatangi Kantor Bea Cukai Bandung, Fatimah mengatakan kepada petugas bahwa ia tidak mau membayar Rp 4,8 juta untuk piala yang didapat.
Ia beralasan pada saat itu masih mahasiswa biasa dan tidak mendapat hadiah uang setelah memenangi acara bernyanyi.
Namun, alasan Fatimah tidak langsung diterima petugas.
Bahkan menurutnya petugas Bea Cukai justru menawar biaya untuk piala tersebut.
"Awalnya ditawarin angka berapa, (saya) tetep kekeuh enggak mau bayar. Kenapa harus bayar buat usaha sendiri?" imbuh Fatimah.
Tak sampai di situ, petugas juga bertanya soal berapa uang yang dibawa Fatimah pada saat itu.
Dia kemudian menjawab bahwa ia tidak membawa uang sama sekali dan hanya untuk ongkos pulang ke rumah.
"Agak syok masih ditanya 'punya uang berapa buat bayar'. Akhirnya dikasih bawa pulang gratis. Capek usaha, hasilnya sendiri disuruh bayar. Sakit hati padahal harusnya saya yang dapat uang hadiah," kata Fatimah.
Penjelasan Ditjen Bea Cukai
Terkait cuitan Fatimah, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa ada ketentuan yang mengatur masuknya barang ke Indonesia dari luar negeri.
Nirwala menyampaikan, hal tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean.
"Bahwa barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk, tak terkecuali barang hibah atau yang diberikan secara gratis," katanya kepada Kompas.com, Senin (20/3/2023).
Ia menerangkan bahwa barang tersebut dibawa dengan mekanisme barang bawaan penumpang (personal-use) dan nilai barangnya tidak melebihi 500 dolar AS (Rp 7,7 juta), sesuai ketentuan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 maka akan diberikan pembebasan Bea Masuk.
Tetapi, nominal barang yang melebihi 500 dolar AS maka terhadap nilai kelebihannya akan dikenakan Bea Masuk dan pajak impor.
"Dengan ketentuan tarif bea masuk flat sebesar 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 7,5 persen atau 10 persen sesuai jenis barang (dengan NPWP), 15 persen atau 20 persen sesuai jenis barang (jika tidak ada NPWP)," jelas Nirwala.
Syarat pembebasan bea masuk
viral di media sosial
Bea Cukai
ditagih Bea Cukai untuk kiriman piala dari Jepang
Ditjen Bea Cukai
Syarat pembebasan bea masuk
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/VIRAL-Cuitan-Netizen-Disuruh-Bayar-Rp-48-Juta-Tebus-Piala-Lomba-Nyanyi-dari-Jepang-di-Bea-Cukai.jpg)