Rudapaksa

Terbongkar Motif Ayah Tiri Tega Merudapaksa Putri Tirinya Berulangkali, Beri Iming-iming Ini

Terungkap fakta baru, modus seorang ayah tiri tega rudapaksa remaja putri 14 tahun. Tindakan bejatnya tak diketahui istri.

Istimewa
Pelaku asusila dan barang bukti diamankan polisi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap fakta baru, modus seorang ayah tiri bernama Ap (48) di Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, melakukan tindak pidana asusila terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur berinisial DEC (14).

Sebelumnya, Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung mengamankan seorang ayah tiri bernama Ap (48) pelaku tindak pidana asusila anak di bawah umur di Katibung.

Pelaku melakukan tindak pidana asusila kepada anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya di wilayah Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, sebanyak 4 kali.

Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mengatakan, pelaku diringkus di Lapangan Baruna Ria, Panjang, Bandar Lampung, Kamis (16/3/2023) pukul 11.00 WIB.

Adapun modus pelaku mengimingi korban diajak jalan-jalan ke Bandar Lampung dan dibelikan pakaian.

Perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku Apriandi pertama kali dilakukan di rumah pelaku yang terletak di wilayah Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (25/3/2023) tanpa sepengetahuan istrinya.

Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah menjelaskan tindak pidana yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya tersebut dilakukan di dua tempat yang berbeda.

"Dari Januari sampai Maret ini, pelaku sudah melakukan asusila terhadap anak tirinya tersebut sebanyak 4 kali," kata Aos, Minggu (19/3/2023).

Aos menjelaskan pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya tersebut dua kali di kamar rumah.

Lalu, kata Aos, dua kali pelaku melakukan tindak pidana terhadap anak tirinya di kamar hotel di Bandar Lampung.

Modus yang dilancarkan oleh pelaku untuk memperdayai korban, kata Aos, pelaku mengiming-imingi anak tirinya tersebut jalan-jalan ke Bandar Lampung dan membelikannya baju baru

"Pelaku mengiming-imingi, akan membelikan baju dan celana levis kepada korban," ujarnya.

Pelaku yang bekerja sebagai supir travel itu, mengajak korban ke sebuah toko pakaian di Kota Bandar Lampung usai melakukan tindak pidana persetubuhan.

"Setiap melakukan perbuatan itu, pelaku ngasih hadiah," ujarnya.

"Setelah selesai melakukan asusila ke korban, pelaku mengajak korban membeli baju baru," jelas Aos.

Motif pelaku tega melakukan asusila terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur tersebut karena nafsu

"Katanya cuma nafsu saja," jelas Aos.

Korban akhirnya menceritakan perbuatan ayah tirinya itu kepada ibunya.

Dengan didampingi Kepala Dusun setempat korban melaporkan tindak pidana asusila anak di bawah umur yang dialaminya ke Polsek katibung, Rabu (15/3/2023).

Tidak sampai 24 jam, tepatnya Kamis (16/3/2033) sekitar pukul 11.00 WIB, Aos mengatakan pihaknya berhasil mengamakan pelaku yang berinisial AP di Lapangan Baruna Ria, Panjang, Bandar Lampung.

(*/SUDAH TAYANG TRIBUN LAMPUNG)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved