Polres Tapteng

Hendak Jual Narkoba, MRH ditangkap Satres Narkoba Polres Tapteng

ersonil Satresnarkoba amankan laki laki Pekerja Serabutan  yang akan transaksi Narkotika jenis Sabu Sabu dengan Inisial MRH (26), Domisili di Jalan

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Pria Inisial MRH (26) diamankan dari Satres Narkoba Polres Tapteng jalan di Jalan Sibolga - Padang Sidempuan Kelurahan Sibuluan Raya Kecamatan Pandan, Kamis (16/3/2023) atas kasus narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TAPTENG -Personil Satresnarkoba amankan laki laki Pekerja Serabutan  yang akan transaksi Narkotika jenis Sabu Sabu dengan Inisial MRH (26), asal di Jalan Com Yos Sudarso Kelurahan Kota Baringin Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, dan diamankan dari jalan di Jalan Sibolga - Padang Sidempuan Kelurahan Sibuluan Raya Kecamatan Pandan, Kamis (16/3/2023).

"Seorang laki-laki pekerja serabutan yang diduga  sebagai  pengedar narkoba sesuai informasi yang didapat personil kita dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba  dan mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH dan Langsung  perintahkan anggota untuk melakukan lidik,"Kasi Humas AKP Horas Gurning.

Personil langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan kelokasi yang sesuai informasi dan pada saat melintas di jalan Sibolga - Padang Sidempuan Kel. Sibuluan Raya Kec. Pandan melihat seorang laki laki yang ciri cirinya seauai informasi dan  gerakannya mencurigakan dan sepertinya menunggu seseorang.
Karena sudah yakin dengan target Personil langsung mengamankan laki laki tersebut dan selanjutnya diinterogasi dan mengaku berinisial MRH

Setelah diamankan langsung dilakukan. Penggeledahan terhadap MRH dan personil menemukan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu  yang di bungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan dan 1 (satu) unit hp merk hammer warna putih dari kantong celana depan pelaku.

"MRH* mengakui barang bukti sabu sabu tersebut dengan berat Brutto kira kira 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram tersebut adalah miliknya namun belum sempat dijualnya karena keburu ditangkap pada waktu menunggu pemesan dan sabu sabu tersebut diperolehnya dari laki laki Inisial LAC
dan informasi yang didapat tersebut akan dikembangkan kata Kasat menambahkan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MRH Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved