News Video
Eks Staf Senior Gugat PT Lonsum Indonesia ke Pengadilan Karena Dianggap Melawan Hukum
22 Eks Staf Senior dari PT London Sumatera (Lonsum) Indonesia, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - 22 Eks Staf Senior dari PT London Sumatera (Lonsum) Indonesia, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
22 eks staf senior sebagai penggugat tersebut ialah Esron Sitanggang, Lashot Pangidoan Sidabutar, Raj Suhendra, Islamuddin Sulaiman, Jasarlim Sinaga, Dendri Purba, Lamarius Sitompul, Ardiyanto, Zulkifli Nizam, Surya Ardiyanto, Mahmudi Nasution.
Selain itu, Bustami Saragih, Nazmiardi, Suarina Bernaddeta Tarigan, Edwin Gultom, Prantus Tamba, Maman Surahman, Lise Lisdiyana, Bekti Peni Harianto, Sri Hardono, Bambang Widyantoro, Efrijon Tanjung.
Dikutip dari laman situs sipp.pn-jakartaselatan.go.id, sidang perdana gugatan itu diagendakan akan digelar pada Selasa (28/3/2023) di PN Jakarta Selatan.
Ferry Agus Sianipar, SH.MH selaku kuasa hukum para penggugat kepada wartawan di Medan mengatakan, gugatan ini dilayangkan karena tidak adanya itikad baik oleh tergugat kepada para penggugat tentang kewajiban perusahaan memberikan hak-hak para penggugat sebagai pekerja yang di pensiun dinikan.
"Sebelumnya kami sudah layangkan somasi ke Manajemen Perusahaan, namun tidak diindahkan. Oleh karena itulah kami melayangkan guggatan karena klien saya merasa dirugikan, atas kebijakan perusahaan terhadap klien saya," kata Ferry, Minggu (19/3/2023).
Lanjut dikatakan Ferry, didalam isi gugatan tersebut, pihaknya menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara itu mengabulkan seluruh tuntutan para penggugat.
"Kami meminta agar Majelis hakim menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat," ucap Ferry.
Selain itu, pihaknya juga menyatakan perjanjian bersama antara Tergugat dengan para Penggugat dengan nomor 04/HRD-IR/XI/2022 tanggal 9 November 2022 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Pihaknya juga menyatakan, surat pensiun dini yang dibuat Tergugat kepada para Penggugat, tidak sah dan batal demi hukum.
Ferry juga meminta, agar menghukum Tergugat untuk membayar sisa dana Pensiun yang tidak dibayar kepada para penggugat sebesar Rp 15.728.448.350.
Esron Sitanggang salah satu penggugat mengatakan, para penggugat yang dipensiun dinikan tersebut adalah para pejabat yang memiliki jabatan tinggi di Perusahaan tersebut.
Selain 22 penggugat, lanjut Esron, pensiun dini dinobatkan ke 99 karyawan yang berada di seluruh Indonesia yang terdiri dari lima regional yaitu Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa, Sulawesi dan Kalimatan Timur.
"Sebenarnya bukan hanya kami yang dipensiunkan, tetapi ada 77 karyawan lagi," ucap Esron.
Diceritakan Esron, awalnya pada 28 November 2022, para penggugat menerima undangan untuk menghadiri sosialisasi yang diundang pihak Perusahaan sesuai regionalnya masing-masing.
Gugat PT Lonsum Indonesia
Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Tribun Medan
Tribun MedanTV
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|