Berita Viral

DUGAAN Adanya Tersangka Baru di Kasus Penganiayaan David, Kubu Mario: Mungkin Ada Calon Tersangka

Berkas perkara Mario Dandy, Shane Lukas serta pelaku AGH sudah dikirim ke Kejaksaan. Namun berkas AGH dikembaliken ke Polda Metro karena ada kekurang

Editor: Liska Rahayu
Kolase Tribun Medan/HO
Mario Dandy, AGH dan Shane Lukas - 

Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.

Sebelum Ditangkap, Mario Dandy Disebut Sebar Video Penganiayaan David ke 3 Orang Berbeda

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengungkapkan Mario Dandy Satriyo sempat menyebarkan video penganiayaan David sebelum akhirnya ditangkap

Hal itu diungkapkan Hengki saat di acara Rosi Kompas TV, Kamis (16/3/2023).

Menurut Hengki, video penganiayaan David dikirim Mario Dandy ke tiga orang berbeda.

"Hasil pemeriksaan kami, video tersebut sempat dikirimkan kepada tiga pihak yang berbeda," ungkap Hengki, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (18/3/2023).

Aksi Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan David, kata Hengki, termasuk dalam tindak pidana dan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasalnya, Mario Dandy sengaja menyebarkan aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur.

"Ini pelanggaran pidana lagi, karena ini menyebarkan penganiayaan sadis terhadap anak di bawah umur," ujar Hengki.

Saat ini, Hengki mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait motif Mario Dandy mengirimkan video penganiayaan David ke orang lain.

Selain soal video David, Mario Dandy diketahui juga telah memberikan ancaman kepada korban beberapa minggu sebelum penganiayaan terjadi.

"Yang perlu kami konfirmasi bahwa memang sudah ada ancaman-ancaman kepada korban," ujar Hengki.

Lebih lanjut, Hengki menyebut saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk mempertajam unsur perencanaan penganaiayaan oleh Mario Dandy pada David.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah Mario Dandy memiliki niat dan sudah merencanakan penganiayaan David.

Niat Mario Dandy dan Shane Lukas juga akan Didalami

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani pemeriksaan dengan dengan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).

Proses pemeriksaan psikologi forensik akan menilai dari sudut pandang psikologis dari perilaku kedua tersangka penganiayaan.

"Ini akan dijadikan suatu hasil dari pendapat ahli dalam menentukan proses penegakan hukum dan melihat tingkah laku."

"Bahkan bisa mendeteksi sampai dengan mens rea atau niatnya," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

Ia menambahkan, setelah proses pemeriksaan dilakukan akan terungkap terkait unsur perencanaan hingga niat jahat dari kedua tersangka.

Dalam menangani kasus tersebut, digunakan juga scientific crime investigation yang memadukan antara teknis dan ilmiah yang nanti hasilnya diharapkan bisa akurat.

"Sehingga hasilnya akurat, ketika hasil akurat, tentu dengan berbagai disiplin ilmu ini bisa dipertanggungjawabkan dalam proses penyidikan," terangnya.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved