Terjerat Kasus Penipuan 1,3 Miliar, Miris Nasib Ibunda Selebgram Ajudan Pribadi
Pasca personel Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Selasa malam menangkap selebgram Akbar, atau
Tayang:
Editor:
Dedy Kurniawan
Meskipun begitu, Andri belum memberikan rincian lebih lanjut terkait penangkapan tersebut, hanya mengatakan bahwa kasus tersebut melibatkan dugaan penipuan dan penggelapan yang diatur dalam pasal 378 KUHP.
Menurut Andri, penangkapan Ajudan Pribadi merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Barat pada tahun 2022 lalu.
Baca juga: Jumat Barokah, Kapolres Tanjungbalai Tersentuh Hati dengar Curhat Penjual Kerupuk dan Borong Jualan
"Ada laporan awal yang terjadi pada November 2022 dengan kerugian sekitar Rp1,3 miliar," ujarnya, Selasa (14/3/2023).
Hingga berita ini dilansir, belum diketahui siapa yang melaporkan Akbar dan menjadi korban penipuan.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kasus-ajudan-pribadi-tribunmedan1.jpg)