Pacar Mario Dandy Bisa Segera Bebas, Jaksa Tawarkan AGH Restorative Justice

Hal itu, lanjut Ade, diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Selain itu, ia menilai AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap

|
Kolase Tribun Medan/HO
Mario Dandy, AGH dan Kajati DKI - Pacar Mario Dandy Bisa Segera Bebas, Jaksa Tawarkan AGH Restorative Justice 

Menurut Reda, berkas perkara AG diperkirakan dinyatakan lengkap atau P-21 pada akhir Maret atau awal April 2023.

"Itu ada batas waktu, itu berkas itu nanti yang jelas nggak begitu makan waktu. Anak-anak itu tujuh hari, berkas penelitian tujuh hari, kalau yang dewasa 14 hari," ucap Reda.

"Misalkan sudang lengkap P-21 bisa jalan. Ya kalau diperkirakan ini tahap duanya akhir Maret atau awal April sudah bisa," tambahnya

Mario Bakal Diberi Pidana Berat.

Kesempatan Mario Dandy Satriyo memperoleh restorative justice atau penyelesaian perkara melalui jalan damai di kasus penganiayaan David putra petinggi GP Ansor tertutup sudah.

Penyebab ditutupkan restorative justice bagi Mario Dandy Satriyo lantaran tindakan masuk kategori penganiyaan berat.

Hal tersebut disampaikan kepala kejaksaan tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (17/3/2023).

"Penganiayaan berat itu enggak bisa di-RJ," ujarnya menjelaskan peluang RJ Mario Dandy.

Tindakan kekerasan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo disebut perbuatan keji.

Karena menyebabkan luka berat kepada korban David hingga berujung koma.

Dikatakannya, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang ditugaskan akan melayangkan tuntutan pidana yang berat.

"Ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata Reda dalam rilis yang dikeluarkan pada hari yang sama.

Sementara terkait kekasih Mario yang berinisial AG (15), peluang RJ baru dapat terlihat setelah penelitian berkas perkara selesai.

Jika hasil penelitian berkas perkara menyimpulkan AG bukan penyebab penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, maka Kejaksaan membuka peluang RJ.

"Itu tergantung penelitian berkas perkara. Kalau memang pengendali kejahatannya bukan dia kan ya bisa (restorative justice)," kata Reda.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved