Kubu Mario Dandy Berani Prediksi Ada Tersangka Baru, Bukan Cuma AG Setelah APA Bantah Jadi Pembisik

Selain Mario, pacarnya AG jugsa udah ditetapkan sebagai tersangka. Akankah ada tersangka baru dalam kasus perkembangan kasus ini?

Editor: Salomo Tarigan
HO
Anastasya Pretya Amanda (19) melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AGH ke Polda Metro Jaya. 

TRIBUN-MEDAN.com-  Kasus penganiayaan Crytalino David Ozora (17) yang melibatkan Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak masih bergulir di Polda Metro Jaya.

Selain Mario, pacarnya AG,dan Shane Lukas juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Akankah ada tersangka baru dalam kasus perkembangan kasus ini?

 

Kubu Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak memprediksi akan ada tersangka baru dalam kasus penganiayaan ke Crytalino David Ozora (17).

Hal ini dikatakan karena tersangka Mario disebut secara maraton diperiksa sebagai saksi yang diduga untuk menentukan calon tersangka.

"Mungkin ada calon tersangka. Karena kan, diperiksa sebagai BAP itu dengan pemeriksaan sebagai BAP sebagai saksi ya. Dengan tersangka lain ya," ungkap kuasa hukum Mario, Basri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/3/2023).

Namun demikian, Basri mengaku belum mengetahui siapa sosok tersangka lain yang menjadi objek atas keterangan Mario sebagai saksi.

Basri berdalih penetapan status seseorang menjadi tersangka merupakan kewenangan dari penyidik.

Meskipun, tegas Basri, apabila memang benar ada tersangka lain diharap bisa segera diungkap ke publik.

Sebagaimana sesuai asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law.

"Apakah ada calon tersangka lain kita gak tahu, itu ruang penyidik. (Ada tersangka lain?) bisa itukan kewenangan penyidik. Kalau memang ada pihak-pihak terlibat dalam kasus ini kenapa tidak. Kan tidak ada yang kebal hukum, equality before the law ya. Tidak ada yang kebal hukum bos," ungkapnya.

Di sisi lain, Basri juga menyinggung pentingnya motif yang memicu kliennya tersebut menjadi emosi hingga menganiaya David.

Diketahui, belakangan sosok Anastasya Pretya Amanda alias APA yang disebut-sebut sebagai 'pembisik' dalam kasus tersebut dengan memberikan informasi jika AG diperlakukan tidak baik oleh David.

"Karena klien kami kan dapat informasi sumber informasi dari APA. Terus klien saya ini disampaikan dalam BAP itu fakta hukum. Harusnya apa yang disampaikan klien kami di dalam BAP harusnya penyidik menelusuri dong," tuturnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved