Harta Kekayaan Reda Manthovani, Kajati DKI Sempat Tawarkan Mario Dandy dan David Damai

Setelah sempat menawarkan David dan Mario Dandy Satriyo untuk berdamai melalui restorative justice (RJ).

|
Kolase Tribun Medan/HO
Mario Dandy, AGH dan Kajati DKI - Harta Kekayaan Reda Manthovani, Kajati DKI Sempat Tawarkan Mario Dandy dan David Damai 

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Reda Manthovani Kepala kejaksaan tinggi (Kajati) DKI Jakarta namanya tengah jadi buah bibir.

Setelah sempat menawarkan David dan Mario Dandy Satriyo untuk berdamai melalui restorative justice (RJ).

Meski pada akhirnya menutup pintu peluang tersebut hingga meminta Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan pidana berat.

Lalu siapa sosok Reda Manthovani lebih dekat?

Reda Manthovani, merupakan seorang Jaksa sekaligus Akademisi di bidang penegakan hukum. 

Ia Lahir di Jakarta pada 20 Juni 1969, 52 tahun silam.

Reda Manthovani memulai pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (1988-1992) untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum.

Kemudian, Reda Manthovani melanjutkan jenjang pendidikannya untuk mendapatkan gelar S-2 nya di Faculté de Droit de l'UniversitédAix, Marseille III France, Tahun 2001-2002.

Untuk memperdalam bidang keilmuannya, Reda Manthovani melanjutkan pendidikannya untuk kemudian mendapatkan gelar S3 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Data dari pddikti.kemdikbud.go.id, dengan latar belakang pendidikannya ini, Reda Manthovani dipercaya menjadi Tenaga Pengajar Tidak Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

Ia mengajar Ilmu Hukum dengan Jabatan Fungsional sebagai Lektor Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

Selain itu, Reda Manthovani juga menjadi Tenaga Pengajar pada Badan Diklat Kejaksaan RI dengan Mata Kuliah: Tindak Pidana Pencucian Uang, Mutual Legal Assistance and Extradition.

Ia juga dipercaya untuk mengajar Mata Kuliah Perbandingan Hukum Pidana dan Penerapan Hukum Internasional dalam tatanan Hukum Nasional di universitas tersebut.

Kajati DKI Jakarta Tutup Pintu Restorative Justice Buat Mario Dandy Satriyo, Perintahkan JPU Beri Pidana Berat
Kajati DKI Jakarta Tutup Pintu Restorative Justice Buat Mario Dandy Satriyo, Perintahkan JPU Beri Pidana Berat (Kolase/Tribunnews)

Selain aktif di Tanah Air, Reda juga dipercaya menjadi konsultan Hukum atau Kejaksaan pada Konsulat Jenderal RI di Hong Kong (2014-2015).

Di pertengahan tahun 2015, Reda mulai aktif menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved