Berita Viral

Pelaku Perampokan Bank di Lampung Kantongi Kartu RSJ, Polisi Sita Air Softgun dan Revolver

Polisi telah menangkap pelaku perampokan bank Arta di Lampung.Pelaku yang menggunakan senjata api itu telah ditangkap

HO
Polisi telah menangkap pelaku perampokan bank Arta di Lampung 

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi telah menangkap pelaku perampokan bank Arta di Lampung. Pelaku yang menggunakan senjata api itu telah ditangkap di hari kejadian, Jumat (17/3/2023). 

Polisi mengatakan bahwa pelaku perampokan itu berjumlah tiga orang. 

Polisi telah menangkap satu pelaku bernama Heri Gunawan. 

Heri Gunawan bertugas sebagai eksekusia. Sementara dua pelaku lainnya menunggu di sepeda motor.

"Jadi pelaku berinisial HG (Heri Gunawan) bersama dua orang lainnya menggunakan dua sepeda motor berhenti di depan Bank Mayora, jadi total pelaku sebenarnya berjumlah tiga orang," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto.

Menurut Kapolresta, dua orang pelaku lainnya menunggu di motor masing-masing sambil memantau situasi.

Lebih lanjut, Inio mengatakan, pihaknya saat ini telah mengamankan HG.

Sedangkan dua orang pelaku lainnya sedang dalam pengejaran petugas kepolisian.

"Motifnya berdasarkan pengakuan pelaku dia merupakan pengguna aktif narkoba jenis Putau,"

"Jadi diduga hasil pelaku merampok ini akan digunakan untuk membeli narkoba," imbuhnya,"

Perampokan bank di Lampung mengaggetkan publik. Pelaku perampokan yang cuma satu orang melepaskan tembakan leboih dari dua kali. 
Perampokan bank di Lampung mengaggetkan publik. Pelaku perampokan yang cuma satu orang melepaskan tembakan leboih dari dua kali.  (HO)

Lebih lanjut Ino menyampaikan, pengakuan Heri Gunawan tersebut akan didalami petugas lebih lanjut melalui tes urine untuk mendeteksi kondisi kesehatan hingga kandung zat amfetamin dalam diri pelaku.

"Tes urine masih kami ambil dan hasil pengecekannya menunggu lebih lanjut," imbuh kapolresta.

Akibat Perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling berat hukuman mati.

Selain itu, pelaku juga terancam undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api.

Dari tangan pelaku, polisi ikut mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver dan senjata air softgun beserta amunisinya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved