Oknum TNI Eksekutor, Beli Senjata Api 15 Juta, Abang dan Adik Merampok ATM Bank Panin

Terungkap satu dari 2 oknum anggota TNI pelaku perampokan gerai ATM Bank Panin di Pekanbaru berperan

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Oknum TNI Perampok 

TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap satu dari 2 oknum anggota TNI pelaku perampokan gerai ATM Bank Panin di Pekanbaru berperan sebagai eksekutor, peran pelaku lain sewa mobil dan sama-sama petakan lokasi target.

Dua oknum anggota TNI itu juga memiliki hubungan bersaudara, keduanya abang beradik.

Perampokan yang disertai penembakan petugas pengisi uang ATM pada 5 Maret lalu diotaki oknum anggota TNI.

Baca juga: LIGA 2 Konsep Baru Musim Depan, PSMS, Karo United dan PSDS Main Tiap Akhir Pekan

Baca juga: Menghilang Selam 37 Tahun, Ibu Berusia 81 Tahun Ini Bertemu Putrinya yang Dulunya TKI di Malaysia


 
5 tersangka ini terdiri dari 3 orang sipil, masing-masing berinisial Y, W, dan H. Kemudian 2 oknum anggota TNI berinisial AW dan ES.

Masing-masing pelaku punya peran. Oknum TNI berinisial AW, bertindak sebagai eksekutor.

Sebelum beraksi di Gerai ATM Bank Panin Jalan Tanjung Datuk, Kota Pekanbaru, 5 pelaku perampok bersenjata api termasuk oknum anggota TNI, sudah memetakan lokasi yang menjadi sasaran mereka.

Para pelaku ada yang ditangkap di Subang dan Purwakarta, Jawa Barat, di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan Kota Pekanbaru.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau AKBP Sunhot P Silalahi menuturkan,
masing-masing pelaku punya peran. Oknum TNI berinisial AW, bertindak sebagai eksekutor.

Baca juga: DENDAM Kesumat, Nikita Mirzani Rilis Daftar Musuh-musuhnya, Ada Nama Artis Ini


"1 eksekutor, dia oknum (TNI). Kami sudah berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak Denpom 13 Pekanbaru. Perannya (yang lain) ada yang melakukan penembakan, menyewa mobil. Untuk senjata api disita dari AW berikut amunisi," terang Perwira Menengah berpangkat bunga melati dua di pundak tersebut.

Pengakuan pelaku dijelaskan Sunhot, senjata api dibeli tahun 2017 di daerah Tanjung Priuk seharga Rp15 juta.

Baca juga: DUA Karung Diduga Berisi Sabu Disita Polisi dari Mobil Berpelat Asal Aceh, Ini Kata BNNP Sumut

Sementara uang hasil rampok, sudah dibagi-bagi oleh tersangka. Ada yang mendapat Rp7 juta, Rp15 juta, dan sebagainya. Nilainya bervariasi.

Masih kata Sunhot, dalam penangkapan terhadap pelaku petugas turut menyita barang bukti 1 unit mobil Avanza hitam serta sepeda motor Vixion putih yang digunakan pelaku beraksi.

Iklan untuk Anda: Saya malu untuk mengatakan: lihat apa yang dilakukan Gisella
Advertisement by
 
"Kami juga menyita 1 senjata api jenis makarov, termasuk beberapa butir amunisi. Lalu uang yang sudah terbagi menjadi Rp3 juta, Rp300 ribu, dan martil," ungkapnya, saat ekspos kasus, Rabu (15/3/2023) malam.

Para tersangka disebutkannya, diancam Pasal 365 ayat 1 dan 2, ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Sunhot memaparkan, para pelaku di luar daerah, sebelumnya datang ke Riau pada 28 Februari 2023.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved