Kronologi Wanita Disabilitas Dicabuli Pemuda di Toilet Masjid, Pelaku Ungkap Fakta Mencengangkan

Samsono mengatakan, peristiwa terjadi pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

cronica.com.ar
Ilustrasi pemerkosaan anak. 

Setelah memperoleh bebrbagai bukti yang kuat, termasuk keterangan sejumlah saksi, pihak polisi menangkap pakasa pelaku yang tak lain adalah tetangga korban.

Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Monasoni mengatakan, akibat perbuatannya, ST yang merupakan warga Kecamatan Bener ditangkap oleh Satreskrim Polres Purworejo.

"ST diduga melakukan persetubuhan terhadap B (38) tetangganya pada Jumat (30/12/2022) di salah satu desa di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo," kata AKP Yuli seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (19/1/2023).

AKP Yuli Monasoni mengatakan, walaupun korban sudah berumur 38 tahun, namun korban memiliki keterbelakangan mental dan fisik sejak kecil.

 
Kelemahan itulah yang dimanfaatkan ST untuk melakukan aksinya di rumah korban saat kondisi rumah sepi.

"Di tempat kejadian perkara korban dalam keadaan sendiri di rumahnya," kata dia.

Kejadian persetubuhan ini terungkap ketika orangtua korban S pulang dari takziah melihat sepeda motor ST berada di halaman rumahnya.

Dengan perasan curiga, kemudian S masuk rumah lewat belakang dan melihat ST sedang menindih korban di atas lantai.

Melihat kejadian yang tidak menyenangkan tersebut akhirnya orangtua korban pun langsung meneriaki ST hingga terdengar tetangga sekitar.

"Mengetahui ada orang lain, ST pun langsung berdiri dan membenarkan celana yang sudah melorot dan langsung meninggalkan tempat kejadian," katanya.

Atas kejadian tersebut orangtua korbanpun melaporkan ke Polres Purworejo.

Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti yang permulaan yang cukup, Satreskrim Polres Purworejo melakukan upaya penangkapan paksa pada Jumat (13/1/2023) kepada pelaku.

"ST ini melakukan perbuatannya saat rumah korban dalam keadaan sepi."

"Ibunya saat itu pergi takziah sementara bapaknya saat itu berada di kebun," tambahnya.

Dalam perkara ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 celana dalam warna krem, 1 celana pendek warna biru tua, 1 daster warna coklat, 1 kaos berkerah warna abu-abu, 1 celana pendek warna merah, 1 buah celana panjang warna hitam.

"Saat ini ST sudah ditahan di Rutan Polres Purworejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya."

"ST disangkakan melakukan tindak pidana perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara," tutupnya.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved