Pemilu 2024

ANCAMAN Satu Tahun Penjara Bagi TNI-Polri Aktif Terlibat Kampanye Pemilu 2024

Ketentuan tentang anggota Polri dan TNI aktif tidak menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 200 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Personel TNI-Polri mengendarai motor saat melakukan patroli bersama jelang pelaksanaan Pemilu 2019 lalu di Medan, Sumatera Utara.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUN-MEDAN.COM - Hukuman penjara menanti anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif yang terlibat dalam kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Mereka juga dilarang buat ikut serta sebagai pelaksana kampanye.

Ketentuan tentang anggota Polri dan TNI aktif tidak menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 200 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih," demikian isi Pasal 200 UU Pemilu.

Makna dari Pasal 200 UU Pemilu adalah setiap anggota TNI dan Polri dalam Pemilu.

UU Pemilu juga mengatur sanksi pidana bagi anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu.

 Aturan tentang netralitas TNI juga tercantum dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.

Dalam pasal itu disebutkan setiap anggota TNI aktif dilarang mengikuti kegiatan politik praktis.

Sedangkan aturan yang menyatakan setiap anggota Polri aktif harus bersikap netral dalam kehidupan politik, dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis tercantum dalam Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2022.

Deretan Pejabat yang Dilarang Terlibat Tim Sukses dan Kampanye Pemilu

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 turut mengatur larangan bagi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) hingga komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buat bergabung sebagai pelaksana dan tim kampanye kandidat pada Pemilu 2024.

Menurut Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7/2017 terdapat 11 pihak yang dilarang diikutsertakan dalam tim kampanye atau kampanye Pemilu.

Kesebelas pihak itu adalah:

  1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
  2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  3. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
  4. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
  5. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
  6. aparatur sipil negara;
  7. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  8. kepala desa;
  9. perangkat desa;
  10. anggota badan permusyawaratan desa; dan
  11. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

"Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu," demikian isi Pasal 280 Ayat (3) UU Pemilu.

Menurut undang-undang, pelanggaran terhadap ketentuan itu merupakan tindak pidana Pemilu.

Proses hukum
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved