Breaking News

Materi Belajar

Jenis Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia, Materi Belajar Ekonomi Kelas 11

Jenis sistem pemungutan pajak di Indonesia akan dibahas pada materi belajar ekonomi kelas 11 berikut ini.

Penulis: Rizky Aisyah |
HO / TRIBUN
Jenis sistem pemungutan pajak di Indonesia 

TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Jenis sistem pemungutan pajak di Indonesia akan dibahas pada materi belajar ekonomi kelas 11 berikut ini.

3 jenis sistem pemungutan pajak di Indonesia

1. Official Assessment System

Pajak bumi dan bangunan tahun ini? Atau, jika tersedia, silakan lihat formulir faktur sebagai berikut:

Oleh karena itu, Formulir Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah suatu bentuk sistem penilaian formal. Dalam sistem pemungutan pajak ini, besarnya pajak yang dipungut ditentukan oleh pemerintah. Ya. Pemerintah memiliki kekuasaan penuh untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar wajib pajak. Selain itu, ciri dari sistem pemungutan pajak ini adalah wajib pajak bersifat pasif dalam penghitungan pajak dan kewajiban pajak timbul setelah adanya keputusan pemerintah.

2. Self Assessment System

Anda sudah ingin membeli apa yang Anda butuhkan nanti di tempat kerja, bukan? Misalnya ponsel, sepeda motor atau mobil. Jadi, jika pada akhirnya Anda mampu membayar semuanya, ingatlah untuk melaporkan pendapatan, pajak, dan aset yang Anda miliki. Ini adalah bentuk sistem evaluasi diri. Sistem pemungutan ini memberikan kewenangan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri pajaknya.

Wajib pajak disini adalah orang pribadi atau badan hukum yang telah memenuhi kriteria pemenuhan kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang-undang. Dengan kata lain, jika Anda memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anda akan menjadi wajib pajak nantinya.

“Lalu bagaimana contoh penerapan sistem penilaian diri itu sendiri?”

Contohnya adalah pelaporan sendiri pajak PPh 29 setiap akhir tahun dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Dalam SPT, wajib pajak diwajibkan untuk menyatakan pajak yang terutang dan menyetorkan pajaknya. Seiring dengan waktu, pelaporan SPT juga dapat dilakukan secara online. Jangan lupa untuk melaporkan kekayaan atau penipuan karena melaporkan SPT itu mudah. Ada sanksi. Jika Anda tidak membayar, atau bahkan lupa, saat mengajukan pajak, Anda sebagai wajib pajak harus membayar kekurangannya.

3. Withholding Tax System

Sistem ini memberdayakan pihak ketiga (bukan pemerintah dan wajib pajak) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Sistem pemotongan pajak juga dikenal sebagai pemotongan pajak.

Pasti ada kelebihan dan kekurangan dari sistem ini. Keuntungannya, wajib pajak tidak perlu berbelit-belit menghitung dan menyetor pajak. Namun, risiko dengan sistem ini adalah ada kemungkinan pajak yang terkumpul tidak dapat disetor.

Indonesia menggunakan sistem hybrid dimana ketiga sistem di atas diterapkan dalam proses pemungutan pajak. Sebagai warga negara yang baik, Anda harus rajin membayar pajak. Ini juga demi kemajuan negara.

(cr30/tribun-medan.com)
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved