Berita Viral
LPSK Marah ke Richard Eliezer, Pakar Tegas Bharada E Potret Polisi yang Lemah, Bukan Polisi Pahlawan
Pencabutan perlindungan Richard Eliezer oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapatkan sorotan dari pengamat pengamat psikologi forensi
"Ketika LPSK memutuskan status Icad, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media, 'gara-gara Kompas TV status perlindungan Icad dicabut’, padahal H-1 wawancara, pengacara Icad dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," kata pemimpin redaksi Kompas TV tersebut.
Sementara itu, izin yang dikirimkan Kompas TV dibantah Juru Bicara LPSK Rully Novian.
Menurut Rully, izin tersebut ada, LPSK tak mencabut perlindungan terhadap Richard.
"Ya (tidak dicabut jika ada izin) atas persetujuan kalau bahasa kami. Kalau persetujuan yang dimaksud adalah permintaan dari pihak yang mewawancarai kepada LPSK atas persetujuan pelaksanaan wawancara tersebut. Nah itu tidak terjadi," kata Rully. Rully juga mengatakan, tidak ada surat izin yang masuk ke LPSK terkait wawancara kepada Richard Eliezer.
Richard sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti turut serta dalam pembunuhan Yosua. Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Dalam vonis itu majelis hakim menetapkan Richard sebagai saksi pelaku atau justice collaborator karena mengungkap skenario untuk menutupi pembunuhan Yosua.
Alasan LPSK Cabut Perlindungan
Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) akhirnya mengungkap alasannya mencabut hak perlindungan kepada Bharada E.
LPSK menyebutkan jika Bharada E ingkar janji usai dianggap menang dalam persidangan kasus Brigadir J.
Pasalnya, karena apa yang dilakukan oleh Bharada E sebelumnya telah ditandatangani dalam kesepakatan bersama.
Untuk itu, LPSK coba meluruskan perihal pencabutan hak perlindungan pada Richard Eliezer atau Bharada E.
Karena ada kesan LPSK marah setelah Richard melakukan wawancara ekslusif dengan Kompas TV.
Juru Bicara LPSK, Rully Novian mengungkapkan, perlu digarisbawahi, mengenai undang-undang tersebut pun terdapat pelaksanaan perlindungannya sudah disepakati, dan ditandatangani oleh RE.
"Salah satu poin yang tegas dalam perjanjian itu bahwa RE wajib mengikuti tata cara perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko," jelas Rully saat sesi tanya jawab press release di gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).
Risiko yang dimaksud merupakan ancaman bahaya terhadap dirinya, sehingga tidak dianjurkan untuk berhubungan, maupun berkomentar secara langsung terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan LPSK.
Pencabutan perlindungan Richard Eliezer
Richard Eliezer
LPSK mencabut perlindungan ke Richard Eliezer
Tribun-medan.com
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Alvaro, Bocah 6 Tahun Diculik di Masjid lalu Dibekap oleh Ayah Tiri |
|
|---|
| KETAHUAN Kelakuan Kejinya Bunuh Anak Tiri Alvaro, Alex Iskandar Akhiri Hidup di Kantor Polisi |
|
|---|
| GELAGAT Alex Iskandar Ikut Cari Jasad Bocah Alvaro Padahal Pelaku Pembunuhan, Akal-Akalan Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Richard-Eliezer-Bongkar-Alasan-Ganti-Deolipa-Yumara-Jadi-Kuasa-Hukumnya-Ternyata-Ada-Alasan-Kuat.jpg)