Berita Medan
TAMPANG 2 Pelaku Curanmor yang Berhasil Ditangkap Saat Beristirahat di Hotel, Sang Penadah Masuk DPO
Polsek Medan Tuntungan amankan komplotan pelaku pencurian dan perampasan sepeda motor (curanmor) di Simpang Selayang, Kota Medan.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Polsek Medan Tuntungan amankan komplotan pelaku pencurian dan perampasan sepeda motor (curanmor) di Simpang Selayang, Kota Medan.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak saat dikonfirmasi, mengatakan, komplotan pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial RRS (24), DA (22), AAB (30).
Sementara, P (39) sebagai penadah yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Christin mengatakan, pengungkapan kasus curanmor tersebut bermula dari laporan korban, LP/B/67/II/2023/SPKT/Polsek Medan Tuntungan, tanggal 16 Februari 2023 atas nama pelapor Ivan Ricardo.
Baca juga: Daftar 6 Pembunuh Heri Sihombing Gondrong, Dalangnya Mama Muda Jihan, Ini Motif dan Kronologinya
"Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (16/2/2023) sekira pukul 06.30 WIB. Pada saat itu, sepeda motor Sepeda motor Yamaha Vixion BK 2071 AEA warna merah dan satu unit sepeda motor merk Honda BK 5762 AKQ milik pelapor terparkir di teras depan rumahnya," ujarnya.
Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami sebesar Rp 30 juta.
"Modus pelaku dengan masuk kedalam teras rumah pelapor dan terlebih dahulu merusak gembok pintu pagar besi rumahnya. Adapun kegiatan aksi kejahatan para pelaku terekam kamera CCTV di rumah pelapor atau korban," kata Christin.
Pada hari yang sama, lanjut Christin, usai mendapat laporan dari korban, pihaknya melakukan lidik dengan menyebar CCTV kepada informan.
Hasil lidik tersebut sekira pukul 16.40 WIB, diketahui orang yang diduga pelaku RRS, DA, AAB sedang beristirahat di penginapan Hotel Borobudur Jalan Jamin Ginting KM 9, Kota Medan.
Mengetahui hal tersebut, personel melakukan penggrebekan dan berhasil diamankan pelau R dan D.
Namun, AAB berhasil meloloskan diri karena mengetahui kehadiran petugas dengan cara membobol asbes kamarnya hotel tersebut.
"Dari interogasi awal, pelaku RRS dan DA mengakui perbuatannya bersama AAB mengambil sepeda motor pelapor di Jalan Bunga Rinte I, dimana kedua unit sepeda motor yang mereka curi pagi itu langsung dijual ke penadah P (DPO) warga Marelan seharga Rp 7,5 juta dan uang tersebut telah mereka bagi bertiga," ujarnya.
Selanjutnya para pelaku sudah diboyong dan dilakukan penahanan di Polsek Medan Tuntungan guna proses hukum lanjutan.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku, yakni gagang kunci leter T, mata kunci leter T ukuran pendek dan panjang, flash disk rekaman cctv dan pakaian yang dikenakan para tersangka yang dipakainya pada saat kejadian," pungkasnya.
(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wajah-kedua-pelaku-curanmor-saat-diamankan.jpg)