Berita Viral

Saksikan 40 Adegan Rekonstruksi Penganiayaan, Pengacara David Ozora Ingin Tersangka Dihukum Berat

Pengacara David Ozora meminta para tersangka dan pelaku penganiayaan dihukum dengan berat.

Editor: Liska Rahayu
HO
Kuasa hukum David Ozora hadir dalam reka adegan rekonstruksi penganiyaan David pada Jumat (10/3/2023) kemarin.  

TRIBUN-MEDAN.com - Pengacara David Ozora meminta para tersangka dan pelaku penganiayaan dihukum dengan berat.

Dilansir Gridhot.ID, hal itu disampaikan oleh Pengacara David, Melissa Anggraini, setelah melihat rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, Jumat (10/3/2023).

"Kami benar-benar mengutuk perbuatan para pelaku," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (11/3/2023).

"Kami berharap mereka diberikan hukuman yang seberat-beratnya, karena kami jadi memahami apa saja penganiayaan yang dialami oleh David," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam rekonstruksi tersebut pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, AG, tidak dihadirkan oleh polisi.

Sementara itu, dua tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas dihadirkan dalam proses rekonstruksi tersebut.

Kemudian, mobil Rubicon yang dikendarai para tersangka dan pelaku untuk menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) juga dihadirkan oleh penyidik.

Adapun rekonstruksi yang digelar pada Jumat kemarin, dibagi menjadi tiga klaster atau bagian.

"Kami sampaikan bahwa rekonstruksi ini akan dibagi menjadi tiga klaster atau bagian," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dikutip dari live YouTube Kompas TV, Jumat (10/3/2023).

Klaster pertama yaitu pada saat Mario menjemput AG dan Shane lalu bersama-sama di dalam mobil menuju TKP.

Klaster kedua yaitu ketika penganiaayaan terjadi.

Dan terakhir ketika evakuasi korban penganiayaan yang dilakukan oleh para saksi.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan KompasTV, 11 Maret 2023, untuk diketahui, sebanyak 40 adegan diperagakan tersangka utama, Mario Dandy dan Shane Lukas dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Jumat (10/03/2023) kemarin.

Sementara itu, teman dekat Mario, AG, diperankan oleh pemeran pengganti, karena masih di bawah umur.

Sumber: GridHot.id
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved