Berita Viral

Ronny Talapessy Sesalkan Keputusan LPSK, Padahal Izin Wawancara Richard Eliezer Sudah Dikantongi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai wawancaranya

Editor: Liska Rahayu
Kolase/Tribunnews
Ronny Talapesy Sesalkan Keputusan LPSK, Padahal Izin Wawancara Richard Eliezer Sudah Dikantongi 

TRIBUN-MEDAN.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai wawancaranya ditayangkan.

Tak pelak, kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapesy, sangat menyayangkan dan menyesalkan keputusan tersebut.

Ronny Talapessy, menyebut pencabutan perlindungan LPSK itu bisa merugikan kliennya.

Selain itu, Ronny menjelaskan wawancara antara Eliezer dengan salah satu stasiun televisi swasta telah meminta izin kepada LPSK sebelumnya.

Ia mengaku pihak kuasa hukum telah bersurat kepada LPSK langsung mengenai hal tersebut.

Ronny juga menilai keputusan LPSK tersebut merupakan kesalahpahaman.

Menurut Ronny ia mengaku telah meminta izin langsung kepada salah satu pimpinan LPSK.

Dan ia menyebut dalam permohonan izin tersebut, pimpinan LPSK telah setuju memberi izin wawancara.

Ronny Talapessy telah selesai mengawal Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Ronny Talapessy telah selesai mengawal Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. (Kompas.com)

"Saya menelpon langsung kepada salah satu komisioner wakil ketua LPSK terkait dengan akan diadakannya wawancara dengan Icad (Richard)," kata Ronny.

Oleh sebab itu, Ronny meminta kepada LPSK meninjau kembali keputusan pencabutan perlindungan terhadap Eliezer tersebut. Sehingga, kata dia, hak-hak Eliezer tidak dikorbankan.

"Saya sebagai penasihat hukum meminta agar LPSK menjamin hak-hak Eliezer sesuai amanat UU terhadap seseorang yang terlindungi. Apa yang disampaikan LPSK menurut pandangan kami ini terkait kebebasan pers," ujar dia.

Diketahui, LPSK memberikan status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum terhadap Richard Eliezer lantaran membongkar kasus pembunuhan berencana Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

LPSK Resmi Cabut Perlindungan Richard Eliezer

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK resmi mencabut perlindungan ke Richard Eliezer alias Bharada E, terpidana kasus kematian Yosua Hutabarat. 

Pencabutan itu ditetapkan per hari ini, Jumat (10/3/2023).

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Sumber: Warta kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved