Berita Viral

JANJI Manis Ammar Zoni, Bakal Berhenti Jadi Artis Jika Terjerat Narkoba Lagi, Kuasa Hukum: Enggaklah

Aktor Ammar Zoni sempat berjanji bahwa dirinya siap mundur sebagai artis jika kembali tertangkap karena kasus narkoba.

Editor: Liska Rahayu
Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV
Aktor Ammar Zoni yang ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam. 

Ya, Ammar Zoni pertama kali muncul ke hadapan publik di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam setelah kembali ditangkap karena dugaan kepemilikan narkoba.

Dengan berurai air mata, Ammar Zoni meminta maaf kepada sang istri, Irish Bella dan keluarga besar.

Bahkan Ammar Zoni dengan lantang mengakui kesalahan telah kembali menggunakan barang haram itu.

Diketahui ini kedua kali Ammar Zoni terjerat narkoba itu setelah penangkapan pertamanya, 2017 silam.

"Pertama-tama saya mau minta maaf kepada istri saya, maafkan saya," buka Ammar Zoni sambil terisak dikutip kanal YouTube Official NitNot, Jumat malam.

"Saya minta maaf kepada keluarga saya. Saya mau minta maaf kepada semuanya, yang sudah kecewa dengan saya,"

Kendati sempat terisak, Ammar Zoni berkata jujur atas apa yang terjadi.

"Mengakui, saya dikenal dengan prestasi saya, begitupun saya dikenal dengan kesalahan yang saya buat," akunya.

"Saya tidak takut mengakui saya salah. Dan saya berharap bisa diberhentikan agar tidak ada korban-korban seperti saya (kejadian yang dialami Ammar Zoni tidak terulang pada orang lain)," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/3/2023) malam.

Ammar Zoni tersangka kasus narkoba bersama dua tersangka lainnya.

Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya disangkakan dengan Undang-Undang terkait Narkotika.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary dalam perilisan kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni Seperti dikutip Sripoku.com dari Grid.id.

"Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, maka ketiganya kami jerat atau sangkakan pasa 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 tentang narkotika," ujar Kombes Pol Ammar Zoni di Polres Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Atas pasal yang disangkakan tersebut, Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya pun diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved