Pesan Menohok Ayah David, AGH Pacar Mario Dandy Ditahan: Selamat Bergabung

Polda Metro Jaya resmi menahan AGH, pacar Mario Dandy yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

IST dan TribunJakarta.com/Annas Furqon
AGH (15) resmi menyusul pacarnya Mario Dandy Satrio (20) di dalam penjara 

TRIBUN-MEDAN.com - AGH (15) resmi menyusul pacarnya Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Lumbantoruan (19) di dalam penjara.

Polda Metro Jaya resmi menahan AGH, pacar Mario Dandy yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Penahanan dilakukan setelah penyidik subdit renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa AGH sejak Rabu (8/3/2023) siang.

Adapun polisi sebelumnya sudah menahan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Mario Dandy yang menganiaya David dengan tangan kosong dan Shane Lukas yang diduga memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan.

Melansir dari Kompas.com, berikut rangkuman sejumlah fakta terbaru terkait penahanan AGH.

1. Ditahan setelah 6 jam pemeriksaan

AGH ditahan usai diperiksa selama 6 jam oleh penyidik subdit renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

"Malam ini kami putuskan dari penyidik untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

AGH ditahan di rumah tahanan (rutan) khusus anak di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur. 

"Tentunya penahanan ini juga kami lakukan berdasarkan sistem peradilan anak, artinya kita menyesuaikan dengan Undang-undang," kata Hengki.

2. Akan ditahan 7 hari dan bisa diperpanjang

Hengki menjelaskan bahwa AGH akan ditahan selama 7 hari ke depan, terhitung sejak Rabu malam.

Jika dirasa perlu, maka waktu penahanan akan ditambah.

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan," kata Hengki.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved