Berita Sumut
Gerakan Solidaritas Perempuan Minta Kejati Sumut Usut Tuntas Perambahan Hutan di Gebang Langkat
Gerakan Solidaritas Perempuan Sumatera Utara meminta agar Kejaksaan mengusut tuntas adanya mafia tanah di areal kawasan hutan di Kecamatan Gebang.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gerakan Solidaritas Perempuan Sumatera Utara yang terdiri dari para mahasiswa menggelar aksi di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Jumat (10/3/2023).
Dalam aksinya, mereka meminta agar Kejaksaan dapat mengusut tuntas adanya praktik mafia tanah di areal kawasan hutan di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, yang dikelola oleh oknum pengusaha tanpa ada ijin.
Baca juga: Miris Sekali, Jalan di Kecamatan Gebang Persis Jalur Offroad
Kordinator aksi, Aura Nissah Galuh mengatakan, sebelumnya masyarakat Gebang telah membuat pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat pada 16 Januari 2023.
Menurutnya, oknum pengusaha tersebut diduga sedang membuka lahan hutan secara ilegal untuk dijadikan usaha.
"Pembukaan lahan tanpa ijin ini dilakukan oleh beberapa oknum, yang bertujuan untuk kebun kelapa sawit, penangkaran benur udang windu, burung walet," kata Aura.
Tak hanya itu, mereka juga menduga adanya perbuatan pemalsuan keterangan didalam akta otentik penugasan/HAK atas tanah.
"Di mana hal itu bertentangan dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan khususnya pada pasal 50 ayat (3) jo pasal 78 yang berbunyi setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan merambah kawasan hutan," ucapnya.
Atas itu, massa aksi menuntut dan meminta agar Kejati Sumut segera mengusut tuntas perambahan hutan di Gebang, Langkat.
Tak hanya itu, massa juga mendesak Kejati Sumut menindak para pelaku perambahan hutan serta meminta agar dugaan tindak pidana ini menjadi tindak pidana khusus sesuai dengan Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022.
"Kami membawakan aksi ini karena diduga adanya penutupan kasus tersebut," ujarnya.
Aura berharap, agar dalam kasus ini, Kejaksaan secara terbuka mengusut hingga tuntas.
Apalagi, lanjut Aura, hutan merupakan paru-paru dunia.
Jadi pihaknya juga berharap agar tidak ada lagi yang namanya perampasan dalam bentuk apa pun.
Baca juga: Warga Kecamatan Gebang Ucap Syukur Atas Selesainya Pembangunan Jembatan di Desa Pasar Rawa
"Kita maunya itu kasus ini benar-benar terbuka hingga selesai. Jadi tidak ada lagi yang namanya perampasan wilayah, lahan, dan apa pun itu dalam bentuk hutan. Apalagi kita tau hutan itu merupakan paru-paru dunia," harapnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima massa aksi dan akan mempelajari kasus tersebut terlebih dahulu.
"Tentunya akan kita pelajari informasi tersebut. Namun silahkan sampaikan data dan fakta terkait hal tersebut ke PTSP Kejati Sumut," ucap Yos.
(cr28/tribun-medan.com)
Gerakan Solidaritas Perempuan Sumatera Utara
Kejati Sumut
Kecamatan Gebang
mafia tanah
Yos A Tarigan
Aura Nissah Galuh
Tribun Medan
perambahan hutan
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|