Usia Belasan Sudah Rasakan Sel, Inilah Alasan Polda Tahan AGH Pacar Mario Dandy

AGH (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David (17) di

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Kolase Foto Dandy, Agnes, Rafael Pejabat Ditjen Pajak 

TRIBUN-MEDAN.com - AGH (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan akhirnya ditahan di  Polda Metro Jaya.

Mario Dandy Satrio sendiri adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga: MANFAAT Luar Biasa Surat Al Mulk, Simak Penjelasan Hadist Rasulullah Muhammad

Baca juga: Doa Kekayaan Baca Surat Al Waqiah, Lengkap Cara dan Waktu Mengamalkannya

Nama Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Depkeu RI mencuat setelah anaknya Mario Dandy Satrio (20) menjadi tersangka atas penganiayaan remaja bernama David (17) hingga koma.

Penahanan dilakukan setelah penyidik subdit renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa AG sejak Rabu (8/3/2023) siang.

Tangkapan layar dari akun Twitter @habibthink yang menunjukkan kebersamaan Mario Dandy Satrio dan Agnes
Tangkapan layar dari akun Twitter @habibthink yang menunjukkan kebersamaan Mario Dandy Satrio dan Agnes (twitter)

 
"Malam ini kami putuskan dari Penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu.

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih selama enam jam.

Baca juga: Arie Kriting Bahagiakan Indah Permatasari Bangun Rumah Mewah, Mertua Nyinyir Soal Cicilan

Mulai Rabu malam ini AG langsung ditahan di rutan khusus anak di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

"Tentunya penahanan ini juga kami lakukan berdasarkan sistem peradilan anak, artinya kita menyesuaikan dengan Undang-undang," kata Hengki.

Baca juga: Rafael Ayah Mario Dandy Resmi Dipecat, Anak Dipenjara, Harta Haram Melimpah Terungkap

Diberitakan sebelumnya, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.


Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved