TRIBUN WIKI

SYARAT dan Prosedur Pembuatan Paspor Kilat, Siap Kurang dari 24 Jam

Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam kebutuhan mendesak namun belum memiliki paspor, Anda tidak perlu khawatir.

HO
Ilustrasi Paspor. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia setiap harinya melayani 12 kuota (orang) untuk layanan pembuatan paspor sehari jadi atau paspor kilat. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam kebutuhan mendesak namun belum memiliki paspor, Anda tidak perlu khawatir.

Kini Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan layanan pembuatan paspor sehari langsung jadi.

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkait pembuatan paspor kilat dan cepat, maka bisa langsung datang ke kantor imigrasi di sekitar anda dengan membawa semua persyaratan paspor.

Adapun syarat-syarat yang dibutuhkan di antaranya :
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu keluarga (KK).
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Prosedur

Untuk ketentuan pembuatan paspor sehari jadi tidak bisa dilakukan secara online, melainkan pemohon wajib datang langsung ke kantor imigrasi.

Selain itu, pemohon disarankan agar datang ke kantor imigrasi sepagi mungkin sehingga paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama.

Baca juga: Layanan Pembuatan Paspor Kilat di Imigrasi Polonia Dibatasi 12 Kuota Per Hari

Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut:

- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

- Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

- Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap

- Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Setelah berkas permohonan diperiksa oleh petugas loket, berkas permohonan di input oleh petugas input data dan dilanjutkan untuk proses foto dan wawancara.

Setelah proses foto dan wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka paspor akan diterbitkan.

Biaya layanan untuk paspor cepat dan kilat mencapai Rp 1 juta. Angka ini lebih mahal dibandingkan dengan pembuatan paspor biasanya.

(cr9/Tribun-Medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved