Materi Belajar

Pengertian, Tujuan, Prinsip, Fungsi dan Peran Koperasi, Materi Belajar Ekonomi Kelas 10

Pengertian koperasi, tujuan, prinsip, fungsi dan perannya akan dibahas pada materi belajar ekonomi Kelas 10 berikut ini.

Penulis: Rizky Aisyah |
HO / TRIBUN
Pengertian koperasi, tujuan, prinsip, fungsi dan perannya 

TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN - Pengertian koperasi, tujuan, prinsip, fungsi dan perannya akan dibahas pada materi belajar ekonomi Kelas 10 berikut ini.

Pengertian Koperasi

Koperasi adalah suatu organisasi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dengan menjual kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau (bukan untuk mencari keuntungan). Siapa saja dapat menjadi anggota koperasi, dan anggota bersifat sukarela dan terbuka.

Koperasi memiliki landasan tersendiri dalam menjalankan kegiatannya. Apa dasar koperasi?

Platform koperasi

Ada tiga landasan koperasi

Landasan Ideal → Pancasila

Landasan struktural → UUD 1945 Pasal 33 ayat 1

Landasan Mental → solidaritas dan kesadaran individu

Tujuan Koperasi

Tujuan koperasi tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Perkoperasian, yaitu agar anggota tertentu dan masyarakat seluruhnya mensejahterakan dan ikut membangun tatanan ekonomi nasional, dengan demikian mengabadikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Berdasarkan pasal ini dapat disimpulkan bahwa prioritas kesejahteraan adalah anggota serikat pekerja. Dengan demikian diharapkan koperasi dapat berkontribusi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Prinsip Koperasi

Koperasi menjalankan kegiatannya sesuai dengan beberapa prinsip yang terkandung dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992. Prinsip-prinsip tersebut digunakan untuk menciptakan nilai-nilai luhur dalam menjalankan koperasi dan menciptakan keadilan bagi seluruh anggota, pengurus dan masyarakat umum.

Prinsip koperasi adalah sebagai berikut.

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Manajemen bersifat demokratis.
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  • Remunerasi terbatas atas modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Ternyata selain memiliki prinsip dan tujuan, koperasi juga memiliki beberapa fungsi yang diatur dengan undang-undang. Fungsi ini dimaksudkan untuk memungkinkan koperasi fokus pada tujuan mereka dalam memenuhi misi mereka.

Fungsi Koperasi

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, fungsi koperasi adalah:

Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota tertentu dan masyarakat secara keseluruhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

Berpartisipasi aktif dalam upaya peningkatan kualitas hidup manusia dan masyarakat.

Memperkokoh ekonomi kerakyatan sebagai basis kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional, dengan koperasi sebagai guru utamanya.

Kita memperjuangkan terwujudnya dan berkembangnya perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Peran Koperasi

Koperasi juga memiliki peran ganda yang dirumuskan dalam tujuan, prinsip dan fungsi. Berikut adalah peran koperasi dalam mencapai tujuannya:

1. Koperasi dapat mengurangi pengangguran

Keberadaan koperasi diharapkan dapat membantu mereka yang membutuhkan pekerjaan karena bisnis membutuhkan banyak tenaga kerja untuk dijalankan.

2. Koperasi dapat mengembangkan kegiatan usaha masyarakat.

Misalnya koperasi yang bergerak dalam usaha pengadaan alat-alat pertanian untuk kebutuhan petani. Berkat adanya koperasi tersebut, petani dapat membeli alat pertanian dengan harga murah dari koperasi sehingga kegiatan pengelolaan pertanian meningkat.

3. Koperasi dapat berperan dalam meningkatkan pendidikan masyarakat, khususnya tentang koperasi dan dunia usaha.

Koperasi dapat memberikan pendidikan kepada anggotanya, dan koperasi dapat menerapkan ilmu tersebut kepada masyarakat sekitar.

4. Koperasi dapat menjadi alat perjuangan ekonomi

Sebagai aturan, koperasi harus mandiri sehingga mereka dapat bersaing dengan bisnis lain. Dengan demikian, perkembangan koperasi dapat mendorong peningkatan kualitas hidup anggotanya dan masyarakat sekitarnya.

5. Koperasi Indonesia dapat berperan dalam menciptakan demokrasi ekonomi.

Demokrasi ekonomi yang dimaksud menekankan peran aktif masyarakat dalam pembangunan, sedangkan pemerintah hanya berkewajiban memberikan dorongan, arahan dan bimbingan.

6. Koperasi Indonesia ikut serta membangun tatanan ekonomi nasional.

Koperasi merupakan salah satu urat nadi perekonomian nasional dan harus berkembang berdampingan dengan kegiatan usaha lainnya. Memberdayakan koperasi berarti memberdayakan masyarakat, yang pada akhirnya akan memberdayakan perekonomian nasional.

(cr30/tribun-medan.com) 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved