Breaking News

Materi Belajar

Pengertian, Tujuan, Prinsip, Fungsi dan Peran Koperasi, Materi Belajar Ekonomi Kelas 10

Pengertian koperasi, tujuan, prinsip, fungsi dan perannya akan dibahas pada materi belajar ekonomi Kelas 10 berikut ini.

Penulis: Rizky Aisyah |
HO / TRIBUN
Pengertian koperasi, tujuan, prinsip, fungsi dan perannya 

TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN - Pengertian koperasi, tujuan, prinsip, fungsi dan perannya akan dibahas pada materi belajar ekonomi Kelas 10 berikut ini.

Pengertian Koperasi

Koperasi adalah suatu organisasi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dengan menjual kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau (bukan untuk mencari keuntungan). Siapa saja dapat menjadi anggota koperasi, dan anggota bersifat sukarela dan terbuka.

Koperasi memiliki landasan tersendiri dalam menjalankan kegiatannya. Apa dasar koperasi?

Platform koperasi

Ada tiga landasan koperasi

Landasan Ideal → Pancasila

Landasan struktural → UUD 1945 Pasal 33 ayat 1

Landasan Mental → solidaritas dan kesadaran individu

Tujuan Koperasi

Tujuan koperasi tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Perkoperasian, yaitu agar anggota tertentu dan masyarakat seluruhnya mensejahterakan dan ikut membangun tatanan ekonomi nasional, dengan demikian mengabadikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Berdasarkan pasal ini dapat disimpulkan bahwa prioritas kesejahteraan adalah anggota serikat pekerja. Dengan demikian diharapkan koperasi dapat berkontribusi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Prinsip Koperasi

Koperasi menjalankan kegiatannya sesuai dengan beberapa prinsip yang terkandung dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992. Prinsip-prinsip tersebut digunakan untuk menciptakan nilai-nilai luhur dalam menjalankan koperasi dan menciptakan keadilan bagi seluruh anggota, pengurus dan masyarakat umum.

Prinsip koperasi adalah sebagai berikut.

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Manajemen bersifat demokratis.
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  • Remunerasi terbatas atas modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved