Materi Belajar

Pengertian, Jenis dan Mekanisme Transaksi Pasar Modal, Materi Belajar Ekonomi Kelas 10

Pengertian pasar modal , jenis dan mekanisme transaksinya akan dibahas pada materi belajar ekonomi kelas 10 berikut ini.

Penulis: Rizky Aisyah |
HO / TRIBUN
Pengertian pasar modal , jenis dan mekanisme transaksinya 

TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN –  Pengertian pasar modal , jenis dan mekanisme transaksinya akan dibahas pada materi belajar ekonomi kelas 10 berikut ini.

Pengertian Pasar Modal

Pasar modal adalah pasar yang menjadi wahana bagi perusahaan dan pemerintah untuk memperoleh dana jangka panjang dengan cara menjual saham dan obligasi. Pasar modal berfungsi sebagai sumber pendanaan melalui kegiatan investasi.

Berinvestasi di pasar modal berbeda dengan menabung. Ada beberapa kelemahan dan kelebihan pasar modal yang harus Anda perhatikan sebelum terjun. Selain itu, investasi di pasar modal biasanya dilakukan dalam jangka waktu yang panjang (misalnya satu tahun).

Sebelum Anda memutuskan untuk berinvestasi di pasar modal, bacalah artikel berikut yang menjelaskan tentang jenis dan mekanisme trading pasar modal.

Jenis Pasar Modal

Tergantung pada jam perdagangan, jenis pasar modal dapat dibagi menjadi dua jenis. Ada pasar primer dan pasar sekunder.

Pasar Perdana

Pasar perdana adalah pasar tempat terjadinya transaksi pada saat sekuritas pertama kali dijual kepada publik.

Proses Perdagangan Pasar Perdana

Agar lebih mudah dipahami, mari kita gunakan analogi membeli sepeda motor baru. Misalnya, Anda menginginkan sepeda motor baru buatan PT. Rogu. Anda kemudian pergi ke showroom atau dealer yang menjual sepeda motor dari PT. Rogu itu. Setelah setuju dan cocok dengan dealer, bayar sepeda motor dan sepeda motor akan segera diantar. Pembayaran yang diterima dealer diteruskan ke PT. Rogu.

Jadi, dalam analogi pasar utama kami sebelumnya, PT. Rogu bertindak sebagai penerbit, Anda sebagai investor, dan dealer sebagai penjamin emisi.

Lalu, bagaimana dengan perdagangan di pasar sekunder?

Pasar Sekunder

Oleh karena itu, pada saat saham dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), jika terjadi perdagangan di pasar sekunder.

Proses Perdagangan Pasar Sekunder

Analogi jual beli sepeda motor tetap sama. Jika Anda membeli sepeda motor baru, sekarang sama dengan membeli sepeda motor bekas. Misalnya, Anda sudah memiliki sepeda motor baru dari PT. Rogue dan 3 tahun usang. Lalu saya ingin menjual motor ini. Akhirnya saya menghubungi dealer motor bekas.

Pada saat yang sama, ternyata seorang teman yang saya panggil Bunga (bukan nama sebenarnya) ingin membeli sepeda motor bekas. Bunga mengunjungi dealer sepeda motor bekas dan bertemu dengan pelanggan untuk melakukan transaksi. Nah, PT. Pembuat sepeda motor Rogu tidak terlibat dalam kesepakatan itu.

Mekanisme Transaksi Pasar Modal

Berinvestasi saham memang tidak semudah berinvestasi di celengan.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Formulir Pembuatan Rekening Dana Nasabah (RDN). Anda dapat mengunjungi kantor broker secara langsung atau menyelesaikan semua prosedur secara online.

Di Indonesia, proses perdagangan efek di pasar modal dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS (Jakarta Automated Trading System). Ya, transaksi menggunakan sistem online. Ini bukan transaksi tunai seperti di toko dekat rumah Anda. Perdagangan efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa yang telah menjadi anggota KPEI (Perusahaan Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia).

Jadi seperti ini. Seseorang yang ingin membeli saham terlebih dahulu harus menjadi nasabah perusahaan sekuritas. Seorang calon pembeli saham harus terlebih dahulu memiliki rekening terdaftar di Biro Sekuritas dan Bursa (BAE). Setelah itu, Anda dapat melakukan perdagangan pesanan.

Pada awalnya, penjualan saham diteruskan dari investor ke pialang, dan kemudian ke eksekutif pialang di bursa. Petugas di bursa kemudian memasukkan pesanan ke dalam sistem JATS. Pada tahap ini terjadi komunikasi perdagangan antara broker (sekretaris eksekutif perusahaan) dan investor.

Transaksi selesai ketika order yang masuk ke JATS memenuhi harga yang ditampilkan di sistem JATS. Perhatikan bahwa pesanan telah selesai dan beri tahu investor.

Kemudian, langkah terakhir adalah penyelesaian transaksi. Pada tahap ini terjadi proses likuidasi, pengalihan (overbooking) yang dilakukan oleh KPEI dan proses lainnya sebelum investor mendapatkan hak baik berupa uang maupun dalam bentuk membeli saham karena menjual saham tersebut.

(cr30/tribun-medan.com)
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved