Polres Samosir

Pasca Meninggalnya Petugas Samsat Samosir Banyak Masalah Ditinggalkan, Ratusan Warga Dirugikan

Pasca meninggalnya Bripka AS oknum personil Satuan Sat Lantas Polres yang bertugas di Samsat Samosir almarhum, banyak meninggalkan persoalan rumit

|
Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Warga Samosir yang diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan terkait pengurusan pajak kendaraan bermotor mendatangi rumah almarhum Bripka AS petugas Samsat Samosir beberapa waktu lalu Desa Siantinganting, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR -Pasca meninggalnya Bripka AS oknum personil Satuan Sat Lantas Polres yang bertugas di Samsat Samosir almarhum, banyak meninggalkan persoalan rumit bagi warga Kabupaten Samosir.

Hingga hari ini, Kamis (9/3/2023), Polres Samosir sudah menerima sejumlah laporan pengaduan dari sekian masyarakat dirugikan.

Penelusuran Tribun Medan, ratusan warga samosir dirugikan oleh indikasi tindakan penggelapan yang dilakukan almarhum secara bersama-sama dengan rekannya.

Adapun kerugian yang ditinggalkan almahum dan rekannya antara lain pembayaran pajak berbagai jenis kendaraan bermotor, seperti pembayaran pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang ternyata dilakukan secara bertahun-tahun.

Indikasi penggelapan ini mulai terungkap ketika warga Samosir memeriksa secara online masa aktif berlakunya pajak kendaraannya.

Pada kenyatannya, pajak yang dibayarkan warga ke Samsat Samosir melalui almarhum setiap tahunnya tidak terdaftar sistrem aplikasi online.

Hal itu berlangsung hingga bertahun-tahun lamanya, mulai terungkap setelah beberapa warga Samosir melakukan pemerikasaan pajak kendaraanya lewat aplikasi online, sebagaimana STNK kendaraan yang masih aktif masa berlaku karena pajaknya sudah dibayar tiap tahun, namun tidak terdaftar dalam sistem aplikasi.

Padahal biaya pajak yang dimaksud sudah disetorkan secara tunai kepada yang diduga oknum pelaku tersebut. Menurut informasi yang beredar dikalangan masyarakat, orang yang diduga oknum merupakan salah seorang personil satuan lalu lintas polres Samosir yang belum lama ini telah meninggal dunia, dan yang diduga oknum lainnya akrab disebut ‘Acong’ melarikan diri dan sekarang sedang dalam daftar pencarian (DPO) Polres Samosir.

Denni Melialas Kepala UPT Samsat Pangururan yang baru 4 hari menjabat ketika dikonfirmasi Tribun Medan, Kamis (9/3/2023) mengatakan, terkait persoalan tersebut sepenuhnya dipercayakannya ke Polres Samosir untuk penanganan hukumnya.

“Untuk proses hukumnya sepenuhnya kita serahkan ke ranah Polres Samosir. Mau diproses pun, oknum sudah meninggal,” kata Deni Meliala.

Meski begitu, Denni langsung megambil inisiatif meringankan beban wargi warga Samosir yang tertipu.

“Kita berinisaiatif meringankan biaya denda sebesar 85 persen, itulah keringanan yang bisa diberikan sesuai dengan aturan,” kata Denni.

Kepada warga yang tertipu, Denni menganjurkan agar datang ke Kantor Samsat Pangururan dan melapor ke loket yang disediakan.

Disinggung Tribun Medan terkait jumlah dana yang digelapkan, Denni mengatakan masih dalam pendataan yang pasti.

“Kalau angkanya belum bisa kita berikan jumlahnya, namun yang sudah datang ke kita sudah ada 100 orang,” kata Denni Meliala.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved