Polres Tapteng

Nyambi jadi Pengedar Narkoba, Satpam di Tapteng Ditangkap Polisi

Satpam berinisial RAM (38) warga Lingkungan II, Sosor Gadong, Kecamatan Sosor Gadong, Kabupaten Tapteng diringkus personel Satres Narkoba Polres Tapte

Istimewa
Satpam berinisial RAM (38) warga Lingkungan II, Sosor Gadong, Kecamatan Sosor Gadong, Kabupaten Tapteng diringkus personel Satres Narkoba Polres Tapteng 

Nyambi jadi Pengedar Narkoba, Satpam di Tapteng Ditangkap Polisi

TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - Satpam berinisial RAM (38) warga Lingkungan II, Sosor Gadong, Kecamatan Sosor Gadong, Kabupaten Tapteng diringkus personel Satres Narkoba Polres Tapteng.

RAM ditangkap di sebuah pondok di Jalan Sibolga Barus, Sosor Gadong, Senin (6/3/2023) sekira pukul 16.00 WIB karena mengedarkan narkoba.

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan sepak terjang pelaku di perkebunan Nauli Sawit karena sering bertransaksi narkotika jenis sabu di wilayah sosor gadong.

"Dari informasi itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan," ungkapnya, Kamis (9/3/2023).

Saat penyelidikan sedang dilakukan, pelaku pun terlihat sedang duduk di pondok menunggu pembeli, sehingga langsung diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan, di bawah jendela pondok ditemukan sebuah kotak rokok berisikan 35 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 3,7 gram.

"Sabu-sabu tersebut diakui pelaku sebagai miliknya. Pelaku pun berada di tempat tersebut untuk menunggu pembeli berinisial HH, namun ia keburu ditangkap," tandasnya.

Oleh karena itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya satpam tersebut beserta barang bukti narkoba miliknya dibawa ke Satres Narkoba Polres Tapteng untuk diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang narkoba.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved