Berita Viral

Mario Disebut Belum Tahu Bahwa Ayahnya Diperiksa KPK Imbas Tingkahnya, Kini Cuma Diam di Tahanan

Mario Dandy Satryo mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Ia disebut tak mengetahui bahwa ayahnya, Rafael Alun Trisambodo turut diperiksa

HO
Mario sebagai anak mantan Pejabat Ditjen Pajak sempat merasa tak takut meski dijebloskan ke penjara. 

TRIBUN-MEDAN.com - Tersangka Mario Dandy Satryo mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Ia disebut tak mengetahui bahwa ayahnya, Rafael Alun Trisambodo turut diperiksa KPK dan Kemenkeu. 

Mario Dandy merupakan tersangka penganiaya David Ozora. 

Ayah Mario merupakan mantan Pejabat di Ditjen Pajak Jaksel II.

Imbas kasus Mario, Rafael kini tengah menghadapi penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya itu dia juga telah dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) Institusi Ditjen Pajak lantaran menyembunyikan harta dan tidak bayar pajak.

Pengacara Mario, Dolfie Rompas, menyebut alasan kliennya belum tahu tentang nasib sang ayah.

Menurut penjelasannya, hal ini dikarenakan Mario yang saat ini tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya ini tidak memegang alat komunikasi.

"Mungkin kurang paham ya (Mario tentang masalah Rafael), soalnya kan di dalam (tahanan) kan tidak ada alat komunikasi," kata Dofie, Rabu (8/3/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Seorang saksi mata penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satryo (20) terhadap David (17) mengungkap fakta baru. 
Seorang saksi mata penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satryo (20) terhadap David (17) mengungkap fakta baru.  (HO)

Saat disinggung apakah tim kuasa hukum telah memberitahu masalah Rafael kepada Mario atau belum, Dofie enggan menanggapinya lebih lanjut.

Dia hanya mengatakan pihaknya saat ini tengah fokus mendampingi Mario untuk menjalani pemeriksaan di kasus tersebut.

"Kami kan hanya fokus kepada proses pendampingan saja yang terkait dengan pemeriksaan dari penyidik. Tidak mengurus hal-hal itu," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Anshor, David.

Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Akibatnya Mario terancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved