Berita Viral
Ketua Panpel Arema FC Cuma Divonis 1,5 Tahun Buntut Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan 135 Orang
Abdul Haris divonis penjara satu tahun enam bulan dalam sidang putusan tragedi Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3/2023).
Editor:
Tommy Simatupang
HO
Abdul Haris divonis penjara satu tahun enam bulan dalam sidang putusan tragedi Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3/2023).
Kemudian, dalam sidang eksepsi, Abdul Haris dan Suko Sutrisno tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang perdana, Senin (16/1/2023) di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kami tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi,” kata kuasa hukum kedua terdakwa, Sumardhan, usai sidang pembacaan dakwaan.
Baca juga: 5 Contoh Soal SNBT 2023, Materi Penalaran Umum Lengkap dengan Kunci Jawaban
Baca juga: SEDANG BERLANGSUNG Barito Putera vs Persebaya Liga 1, Link Live Streaming Barito vs Persebaya di HP
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
Tags
Abdul Haris divonis penjara satu tahun enam bulan
Abdul Haris merupakan Ketua Panitia Pelaksana Arem
Ketua Panitia Pelaksana Arema FC
Arema FC
Tribun-medan.com
Berita Terkait: #Berita Viral
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Abdul-Haris-divonis-penjara-satu-tahun-enam-bulan.jpg)