Materi Belajar

Mengenal Macam-macam Objek Pajak, Materi Belajar Ekonomi Kelas 11

Mengenal macam-macam objek pajak akan dibahas pada materi belajar ekonomi kelas 11 berikut ini.

Penulis: Rizky Aisyah |
HO / TRIBUN
Mengenal macam-macam objek pajak 

TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN –  Mengenal macam-macam objek pajak akan dibahas pada materi belajar ekonomi kelas 11 berikut ini.

1. Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap nilai tambah pada barang atau jasa. PPN dimasukkan sebagai salah satu jenis pajak tidak langsung. Ini berarti Skuad. Pajak ini dibayar oleh pihak selain wajib pajak. Jumlah PPN adalah 10 persen.

Ini contoh mudahnya. Toko regu di toko swalayan dan beli minuman. Oleh karena itu, PPN sudah termasuk dalam harga minuman. Jadi pajak minuman yang Anda bayar langsung ke pemilik minimarket.

2. Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pernahkah Anda melihat mobil mewah di jalan? Mobil sport sangat langka di alam dan mereka berlari cepat di jalan. Ya, itu berarti hanya sedikit orang berpenghasilan tinggi yang memiliki mobil.

Jika mobil milik segelintir orang berpenghasilan tinggi kemudian dijual, dikenakan pajak yang disebut PPnBM. Pajak ini dikenakan atas barang-barang yang tergolong barang mewah, seperti mobil Lamborghini.

3. Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang besar sifatnya. Artinya satu regu, dan besarnya pajak ditentukan oleh status objek pajaknya, dalam hal ini tanah dan bangunan.

Bumi yang dimaksud adalah permukaan tanah persawahan, ladang, dan kebun. Jadi, apakah bangunan itu sendiri adalah bangunan di darat atau di air.

Contohnya termasuk rumah hunian, toko dermaga bisnis, jalan tol, dan kolam renang.

Pajak ini tidak memandang siapa yang menjadi subjek pajak. Jadi, misalnya, tidak masalah jika Anda menjadi artis terkenal, tetapi luas tanah dan rumah yang Anda miliki kecil dan fasilitasnya tidak mewah.

4. Objek Pajak Penghasilan (PPh)

Nantinya, jika Anda sudah memiliki pekerjaan dan menerima gaji, tunjangan atau bonus, Anda akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Pajak penghasilan tentu saja merupakan penghasilan wajib pajak itu sendiri.

Apa itu Penghasilan?

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved