Ternyata Karena Sosok Ini Berteriak, Mario Dandy Baru Akhirnya Berhenti Aniaya David

Di sisi lain, muncul kabar terbaru soal sosok yang membuat penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David akhirnya bisa berhenti.

HO
Jonathan Latumahina juga membagikan kondisi terkini dari putranya, David Ozora, melalui cuitannya di Twitter. 

Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved