5 Oknum Polisi Jadi Calo
BIKIN MALU 5 Oknum Polisi Jadi Calo Tes Masuk Bintara Polri, Kapolda: Segera Tindak Tegas!
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi marah besar akibat ulah anggotanya yang merusak citra polri.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi marah besar akibat ulah anggotanya yang merusak citra polri.
Kemarahan Irjen Luthfi terkait tujuh anggotanya terlibat praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2022.
Ia mengaku, ulah tujuh anggota tersebut seperti merusak prestasi yang telah dibangun lembaganya selama ini.
Ia mengungkapkan, sudah bertindak tegas dalam penanganan kasus tersebut.
Begitupun soal transparansi kasus tidak ada yang akan ditutup-tutupi.
Kasus tesebut, lanjut Lutfi, harus menjadi pelajaran terakhir dalam proses rekrutmen Polri.
Pembenahan sistem juga perlu dilakukan seperti secara sungguh-sungguh menerapkan sistem Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH).
Adapun pakta integritas rekrutmen Polri antara panitia, pengamat eksternal, lintas departemen, orang tua peserta, dan pihak lainnya harus ditaati.
Baginya, tidak ada celah bagi anggota Polri maupun masyarakat yang masuk anggota polri dengan jalur yang tidak diridhoi oleh Tuhan yang maha kuasa.
Sebelumnya, Kasus praktik korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jateng memasuki babak baru.
Ternyata tidak hanya lima polisi yang terlibat, melainkan ada dua ASN yang ikut bermain di pusaran rekrutmen anggota polri tersebut.
Dua ASN tersebut masing-masing berposisi sebagai dokter dan ASN biasa.
Mereka ikut terlibat dalam skandal tersebut lantaran struktur dan jabatannya.
Ketujuh orang tersebut kini masih dilakukan langkah-langkah penindakan.
Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW sudah dilakukan sidang kode etik.
Hasil sidang tersebut belum dirinci polisi. Sedangkan dua ASN yang terlibat belum dilakukan sidang kode etik.
Namun, dua berkas kasus KKN yang melibatkan dua ASN itu dinyatakan lengkap.
Sewaktu disinggung soal praktik KKN tersebut apakah berbentuk suap atau jenis lainnya, Iqbal masih belum mau membeberkan.
Meski tak merinci hasil sidang, Iqbal menegaskan, ada ancaman dalam sidang tersebut seperti hukuman demosi, penurunan pangkat, hingga terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) hukuman maksimal berupa pemecatan.
Pihaknya kini memperketat fungsi satuan-satuan pengawasan sebagai upaya mencegah kejadian tersebut terulang.
Iqbal mengklaim, sebenarnya fungsi-fungsi tersebut sudah berjalan dengan terungkapnya kasus tersebut. (*)
| Ayah Tiri Alvaro Ditemukan Tewas dalam Sel, Terduga Pembunuh Diduga Akhiri Hidup Usai Diinterogasi |
|
|---|
| Kejatisu Sita Lagi Rp 113 Miliar Uang Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land |
|
|---|
| Legenda PSMS Medan dan Mantan Kiper Timnas Indonesia Ronny Pasla Meninggal Dunia |
|
|---|
| Dalami Penemuan Mayat Pria yang Membusuk di Medan Helvetia, Polisi Temukan 2 Kartu Identitas |
|
|---|
| VIRAL Pria Pamer Pakai Mobil Barang Bukti Hingga Ngaku Anak Anggota Propam, Kini Sebut Diintimidasi |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.