Polres Simalungun

Dua Residivis Pencuri Gudang Sawit Bersenjata Ditangkap Tim Gabungan

Tim Gabungan dari Jatanras Polda Sumut dan Polres Simalungun meringkus dua orang residivis pelaku pencurian gudang sawit yang terjadi di Huta IV Nagor

Istimewa
Tim Gabungan dari Jatanras Polda Sumut dan Polres Simalungun meringkus dua orang residivis pelaku pencurian gudang sawit yang terjadi di Huta IV Nagori, Huta Parik IV, Kabupaten Simalungun 

Dua Residivis Pencuri Gudang Sawit Bersenjata Ditangkap Tim Gabungan

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Tim Gabungan dari Jatanras Polda Sumut dan Polres Simalungun meringkus dua orang residivis pelaku pencurian gudang sawit yang terjadi di Huta IV Nagori, Huta Parik IV, Kabupaten Simalungun.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedua pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda pada Minggu (5/3/2023).

"Dua pelaku berhasil kita amankan dari dua lokasi berbeda yaitu FS (29) di Kabupaten Asahan dan BP (32) di Rokan Hilir Riau," ungkapnya, Senin (6/3/2023).

Hadi menuturkan kejadian pencurian di gudang sawit milik Ratmanto (38) di Huta IV Nagori, Huta Parik, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun tersebut terjadi pada Kamis (2/3/2023) sekira pukul 09.30 WIB.

Saat itu, satu pelaku masuk ke gudang sawit milik korban dan mengarahkan senjata api kepada korban.

Selanjutnya, pelaku mengambil tas sandang milik korban dan menggasak uang tunai sebesar Rp18.120.000.

Setelah itu, pelaku langsung keluar melarikan diri bersama temannya yang sudah menunggu di luar dengan mengunakan sepeda motor dan bergegas kabur.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved